Labuhanbatu-Sat Narkoba Polres Labuhanbatu mengungkap belasan penyalah gunaan narkoba bersama jajarannya, diantaranya meringkus 8 tersangka penyalah gunaan narkotika, keberhasilan ini di ungkap selama bulan Suci Ramadhan, kurun waktu dua pekan terhitung dari tgl 01 April – 12 April 2022, hal itu diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Sik.,MH, melalui Kasubag Humas Kompol Murniati, SH, Rabu (13/04/2022)
Menurut Kasubag Humas Polres Labuhanbatu, keseluruhan pengungkapan kasus oleh Sat narkoba Polres Labuhanbatu dan jajarannya yaitu Polsek wilayah, berhasil mengungkap 12 Kasus dengan 12 Tersangka yang berhasil ditangkap, dan barang bukti narkotik yang disita dari tersangka secara komulatif jumlahnya 29,91 Gram Netto
“Kurun waktu dua pekan ini pihak kita Sat Narkoba dan jajaran polsek berhasil meringkus belasan tersangka narkotika, serta mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 29,91 Gram, dan para tersangka telah menjalani pemeriksaan di ruang periksa Sat Narkoba Polres Labuhnabatu, sebagai proses awal dalam menjalani hukuman,” Ungkap Kasubag Humas Yang di dampingi Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, SH.,MH, saat memaparkan hasil tangkapan
Selain itu Kasubag Humas juga menjabarkan identitas para tersangka yang diamankan Sat Narkoba diantaranya, DM (21) warga Bangun Rejo Pulo Dogom Kec Kualuh Hulu Kabupaten Labura, PS (36) warga Dusun VII Pasar Tapian Desa Parpaudangan Labura, IK alias Kotul (43) Warga Sopo Onggang Baru Paluta berdomisili di Dusun Suka Makmur Desa Tebing Linggahara, ASR (20) warga Dusun V Desa Bangun Kec Pulau Rakyat Asahan, ARM (37) warga Dusun III Batang Seponggol Desa Teluk Panji Labusel, STN (32) warga Jl Rahayu Suka mulia Desa Pondok Batu Labuhanbatu
“Sedangkan, AN (46) warga Dusun Cikampak Desa Aek Batu Labusel, BN alias Udin Beak (36) warga Dusun X Desa Blungkut Labura, BS (26) warga Desa Sabungan Labusel, SY alias Sisu (43) warga Dusun IB Desa Pangkatan Labura, AR (31) warga Desa Simaninggir Simundol Labura, ASP alias Saidi (40) warga Dusun IA Desa Simpang Merbau Labura,” tambah Kasubag Humas
Selanjutnya Kasubag Humas juga menerangkan dari 12 tersangka tersebut terdapat 3 Perkara dan 3 Tersangka Di TAT namun hasilnya tersangka tetap ditahan dan diproses ke Persidangan yang merupakan wujud dari komitmen sinergitas Tim TAT terdiri dari Polres Labuhanbatu, Kejaksaan dan BNNK Labura
“Ada sekira 3 tersangka dilakukan RJ oleh Tim Assesmen Terpadu (TAT) berinisial AS, BN alias Udin Beak Dan SY alias Sisu, namun hasil ketiganya tetap ditahan dan diproses ke Persidangan sedangkan tersangka lainnya masih dalam proses hukum selanjutnya, yang dipersangkakan melanggar Pasal 114 Sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara,” jelas Kasubag lagi