DPRD Labuhanbatu Gelar RDP Menanggapi Aksi Damai Al-UOIS

590
Rdp
Ketua DPRD Labuhanbatu Hj Meyka, saat memimpin RDP di gedung DPRD Labuhanbatu, JL SM Raja Kelurahan Ujung Bandar Rantau Selatan, membahas Nasib THM Hanz clab Station.
Labuhanbatu-Aliansi Ummat dan Ormas Islam (AL-UOIS) Kabupaten Labuhanbatu gelar aksi damai didepan pintu gerbang gedung DPRD Labuhanbatu dimana salah satu tuntutan mereka adalah Tutup semua tempat maksiat yang tidak ada izin, menyikapi aksi Aluois tersebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu gelar Rapat Dengar Pendapat (Rdp) atara pihak Aluois, Dinas Perizinan Kabupaten Labuhanbatu dan perwakilan dari pihak Hans CLub Station di ruang sidang DPRD Jl SM Raja Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (02/03/2022).

RDP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Labuhanbatu Hj Meika Riyanti Siregar, SH mengatakan bahwa DPRD menfasilitasi pertemuan antara Aluois, Dinas Perizinan dan pihak Hans Club Station, hal ini agar para pihak dapat menyampaikan aspirasi dan keinginan yang ingin disampaikan, baik oleh Aluois maupun pihak pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) sehingga dapat menemukan solusi dan tidak berkepanjangan

“Kita telah membuka RDP ini, guna menfasilitasi Aluois bisa bertemu dan berbicara dihadapan Dinas Perizinan dan pihak Hans Club Station, dan apapun itu yang namanya aspirasi ya kita harus dengar, begitupun dengan pihak pemilik usaha THM tersebut perlu kita dengarkan dan cermati apa yang jadi bahan pertimbangan mereka sehingga masih saja membuka usaha tempat hiburan malam milik mereka, dan apa tujuan serta visi dan misi mereka, ” Ungkap Ketua DPRD Labuhanbatu itu

Ditempat yang sama saat RDP tersebut Kepala Dinas Perizinan Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Labuhanbatu Supriyono, membacakan surat keputusan yang ia terbitkan (tanpa tanggal) Maret 2022, Nomor 503/103/DPMPTSP/2022 tentang pencabutan persetujuan komitmen tanda daftar usaha pariwisata untuk tempat hiburan malam itu, dan alasan terbitnya surat tersebut berdasarkan pertimbangan hasil operasi yustisia gabungan Rabu (05/01/2022)

“Surat keputusan ini kita terbitkan (tanpa tanggal) Maret 2022, Nomor 503/103/DPMPTSP/2022 tentang pencabutan persetujuan komitmen tanda daftar usaha pariwisata untuk tempat hiburan malam ini, mengacu pada Operasi Yustisia oleh Polres Labuhanbatu, Kodim 02/09Lb, DPMPTSP Labuhanbatu, Satpol PP Labuhanbatu, Dinas Kesehatan Labuhanbatu, dan BPBD Kabupaten Labihanbatu beberapa pekan lalu,” Jelas Suprioni

Menyikapi surat keputusan yang dibacakan Supriyono, Selaku juru bicara Aluois, Mizwar merasa khawatir pihak Hans Club Satation tidak melaksanakan surat keputusan tersebut, berdasarkan pengalaman sebelumnya yang mana Setelah berbagai komitmen dan keputusan THM Hans Club Satation masih saja beroperasi, lalu sanksi apa saja yang perlu diterapkan Pemkab Labuhanbatu serta penegak hukum

“Kami masih merasa khawatir dengan surat yang dibacakan Dinas Perizinan tadi, seperti kita ketahui walau sudah di beritahu dan sudah di surati THM Hans masih beroperasi, karena ini sudah kejadian pas kami demo sebulan yang lalu, pihak Perizinanpun menerbitkan surat pencabutan persetujuan pemenuhan komitmen, namun kami melihat Hans Station masih tetap buka, ” Tegas Mizwar

Sementara itu setelah rapat selesai, Wakil Direktur Hans, Zimmi Azman Panjaitan mengatakan bahwa pihaknya masih mempelajari surat yang diterbitkan Dinas Perizinan tadi, jika benar melanggar aturan, pihak hans tidak akan beroperasi lagi alias tutup. ” Yah, Kita masih menunggu dan melihat sejauh mana dan bentuk surat yang akan diterbitkan DPMPTSP itu, jika kami tidak sesuai aturan, berarti kita harus tutup” tandasnya

Diketahui sebelumnya, ratusan orang yang tergabung dalam Aliansi Ummat dan Ormas Islam Labuhanbatu (AL-UOIS) Kabupaten Labuhanbatu gelar aksi damai didepan pintu gerbang Hans Club Station pada (Senin, 10/1/2022). Alasan pendemo melakukan gelar tersebut meminta pihak perizinan agar mencabut izin dan menutup tempat hiburan malam tersebut yang diduga tempat maksiat dan peredaran gelap narkoba

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini