Tapanuli Utara- Setelah lima hari melarikan diri, tersangka penganiaya seorang ibu rumah tangga atas nama korban Stevy Simanjuntak (30) warga Kelurahan Partali Toruan Taput, akhirnya berhasil di ringkus sat reskrim Polres Taput, Jumat (19/2) dari persembunyiannya di Kecamatan Onang Ganjang Kabupaten Humbang Hasundutan.
Tersangka James Adi Sitompul (25) warga Desa Tapian Nauli Kecamatan Onan Tukka Kabupaten Tapanuli Tengah.
Tersangka melakukan penganiayaan atas diri korban Senin (14/2) pukul 21.00 wib, di rumah korban sendiri, dimana saat kejadian suami korban tidak berada dirumah karena sedang kerja jaga malam.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ronald Sipayung S. SIK. MH melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan tersangka.
“Setelah Opsnal Sat Reskrim berhasil menangkap tersangka, tersangka mengakui semua perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan pisau sebanyak tiga kali,” papar Barimbing pada awak media di Mapolres Taput, Senin (21-2-2022).
Perbuatan tersebut dilakukan tersangka, karena merasa tersinggung dengan korban karena nomor HPnya di blokir tidak bisa berkomunikasi.
“Tersangka yang merupakan supir di salah satu pemilik toko di siborongborong tersebut menceritakan kepada penyidik, pada hari Senin tanggal (13/2) tersangka menghubungi korban melalui HP dan memgatakan ” Tanggal (14/2) ulang Tahun korban dan ingin merayakan secara bersama-sama di Tarutung, Namun korban langsung memblokir Nomor tersangka sehingga tidak bisa lagi komunikasi, pada tanggal (14/2) tersangka mengganti nomor dan menghubungi korban kembali. Setelah sempat bicara, korban kembali memblokir nomor tersebut,” paparnya.
Atas tindakan korban, tersangka merasa tersinggung. Selasa (14/2) tersangka datang dari tempat kerjanya Siborong-borong dengan menggunakan sepeda motor dan mempersiapkan sebilah pisau.
“Sebelum tersangka bertindak, terlebih dahulu memonitor situasi dan team pat pukul 21.00 wib, tersangka menggedor-gedor pintu rumah korban. Setelah korban membuka pintu, tersangka langsung menikam perut korban sebanyak dua kali kemudian menikam punggung korban satu kali,” imbuhnya.
Begitu korban terjatuh, tersangka melarikan diri dan korban di bawa tetangga kerumah sakit, tersangka melarikan diri hari pertama ke onan tukka kampungnya sendiri. Merasa tidak nyaman, korban berpindah tempat ke daerah barus Tapanuli Tengah dan hari kamis bersembunyi di Kecamatan Onanganjang Kabupaten Humbang Hasundutan.
“Saat tersangka di Onang Ganjang petugas kita sudah mengkuti. Namun terpantau tersangka lalu tersangka bersembunyi di hutan dan meninggalkan sepeda motornya di pinggir jalan. Jumat (19/2) tersangka berhasil di tangkap dari hutan persembunyiaannya,” pungkasnya.
Saat ini tersangka sudah di tahan dengan dan dikenakan pasal 351 ayat 2 (Penganiayaan Berat) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Korban saat ini masih dalam perawatan di RSUD tarutung untuk pemulihan kesehatan. (Henry)