Tapanuli Selatan – Usai diamankannya 4 pasangan yang bukan merupakan pasangan suami istri oleh tokoh masyarakat dan warga Kelurahan Sayur Matinggi, Polsek Batang Angkola dan Forkopimca Kecamatan Sayur Matinggi langsung bergerak mediasi kepada pemilik warung remang-remang, 4 pasangan dan tokoh masyarakat.
Mediasi yang dilakukan Polsek Batang Angkola bersama Forkopimca Kecamatan Sayur Matinggi, Jum’at siang (21/1/2022) sekira pukul 14.00 WIB di Aula Kantor Camat Sayur Matinggi Tapsel.
Adapun hasil mediasi ini antara lain,
1. Kepada pemilik warung agar tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama dan tidak menyediakan pondok-pondok yang tertutup yang dapat di jadikan tempat perzinahan,
2. Kepada ke 4 pasangan tersebut berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,
3. Ke 4 pasangan tersebut di pulangkan dengan syarat di jemput keluarga masing-masing,
Kanit Reskrim Polsek Batang Angkola Ipda Irwan Sarumpaet yang mewakili Kapolsek menyebutkan tokoh masyarakat dan warga yang melakukan sweeping tersebut tidak sempat melakukan tindakan melanggar hukum atau anarkis baik kepada 4 pasangan maupun tempat warung remang-remang.
” Sweeping warga masih dalam tetap mengedepankan rasa kemanusiaan, sehingga kita upayakan untuk dimediasi,” sebut Kanit.
Sebelumnya, tokoh masyarakat dan warga Kelurahan Sayur Matinggi melakukan sweeping di warung remang-remang milik Amir Hasan Rangkuti di Linkungan IV Kelurahan Sayur Matinggi Kecamatan Sayur Matinggi Tapsel, Jum’at (21/1/2022) pukul 14.00 WIB.
Warga selama resah karena keberadaan warung tersebut yang di duga di jadikan sebagai tempat perzinahan.
Dan pada saat sweeping tersebut di temukan 4 pasangan di pondok-pondok tertutup warung remang-remang tersebut yang bukan merupakan pasangan suami istri.
Ke 4 pasangan tersebut antara lain, PS (61) warga Desa Huta Pardomuan dan pasangannya berstatus pacaran dengan MH (42) warga Muaratais Tapsel.
Kemudian RH (25) warga Pasar Binanga dengan pasangannya berstatus pacaran dengan RH (30) warga Sitamiang Kota Padangsidimpuan.
Lalu TN (29) warga Huta Bangun Malintang Madina dengan pasangannya berstatus pacaran dengan HL (25) warga yang sama.
Dan DH (28) warga Lumban Huayan Madina dan pasangannya berstatus pacaran dengan A (28) warga yang sama.
Turut serta dalam mediasi ini Kapolsek Batang Angkola AKP Raden Saleh Harahap yang diwakili Kanit Reskrim Polsek Batang Angkola Ipda Irwan Sarumpaet, Camat Sayur Matinggi Enrico, Bhabinkamtibmas Kecamatan Sayur Matinggi Bripka Azuar Batubara, personil Polsek Batang Angkola dan Babinsa Koramil Batang Angkola serta tokoh masyarakat Kelurahan Sayur Matinggi.(Saragi).