Dengan Cepat, Polsek Batangtoru Bersama Warga Evakuasi Korban Tenggelam di Air Terjun Sidua-dua Angkola Barat

1022
Polsek
Kapolsek Batangtoru AKP Tona S, SH saat membawa jenazah korban ke Puskesmas untuk divisum.

Tapanuli Selatan – Mendapat informasi adanya korban yang tenggelam di Air Terjun Kembar Sidua Dua Desa Sisundung Kecamatan Angkola Barat Tapsel, personil Polsek Batangtoru Polres Tapsel yang dipimpin Kapolseknya AKP Tona S, SH bersama warga langsung bergerak cepat mengevakuasi korban dan membawanya ke Puskesmas yang terdekat.Saat ditemukan dan dievakuasi korban telah meninggal dunia.

Polsek
Personil Polsek Batangtoru Bripka M.Saleh mengevakuasi jenazah korban tenggelam ke mobil ambulance.

Kejadian seorang warga berjenis kelamin wanita yang tenggelam ini dan dievakuasi ini terjadi, Minggu sore (9/1/2022) sekira pukul 16.00 WIB.

Dari keterangan Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Batangtoru AKP Tona S, SH mengatakan korban yang tenggelam ini adalah pelajar berusia 17 tahun, Wilda Fadhilah Hasibuan  merupakan warga Jalan Zubeir Ahmad No. 3 Padangsidimpuan Kota Padangsidimpuan.

Tiba di lokasi kejadian,  Polsek Batangtoru melakukan cek TKP, mencari dan mengevakuasi korban yang tenggelam.

Usai dievakuasi, korban kemudian dibawa ke Puskesmas Sitinjak Angkola Barat untuk dilakukan Visum luar terhadap jenazah korban.

Selanjutnya memeriksa saksi-saksi yang merupakan rekan korban antara lain, Selfi Ani Putri (17),  Maulidia (17) dan Zamil Hasibuan (49) yang merupakan orang tua korban, mengamankan barang bukti dan menerima Surat Pernyataan dari Keluarga (tidak Otopsi) serta menyerahkan Jenazah ke Keluarga.

Kapolsek Batangtoru AKP Tona S, SH juga menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan luar jenazah oleh petugas Puskesmas Sitinjak ( dr.Helmy Rosida Hanum Simamora dan bidan Erwina Putri Jambak dan Mardiah Harahap) tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.

” Dari pemeriksaan petugas Puskesmas Sitinjak tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan,” ujar Kapolsek Batangtoru.

Sementara pihak keluarga yang tiba di Puskesmas tidak merasa keberatan dan akan membuat laporan ke Polisi, serta bersedia membuat dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak dilakukan Otopsi terhadap jenazah.(Saragi).

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini