Tapanuli Selatan – Kabar baik kembali dirasakan WBP (warga binaan pemasyarakatan) di seluruh Indonesia termasuk di Rutan Kelas II B Sipirok Tapanuli Selatan, pasalnya Kementerian Hukum dan HAM RI kembali memberikan program perpanjangan Asimilasi kepada WBP.Untuk memberikan pemahaman yang benar terkait hal itu, Rutan Kelas II B Sipirok Tapsel Kemenkumham Sumatera Utara memberikan Sosialisasi Peraturan Menkumham RI Nomor 43 Tahun 2021 kepada warga binaan pemasyarakatan di lapangan Rutan Kelas II B Sipirok Tapsel, Rabu pagi (5/1/2021).
Penyampaian Program perpanjangan Asimilasi ini disampaikan Kepala Rutan Kelas II B Sipirok Jepri Ginting, AMd IP, SH, MH melalui Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Boyma Harahap beserta stafnya.
Boyma Harahap mengatakan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukun dan HAM Nomor 43 Tahun 2021 yang disampaikan ini tentang perrubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
” Peraturan ini berlaku bagi Narapidana yang tanggal 2/3 masa pidananya dan Anak yang tanggal 1/2 masa pidananya sampai dengan tanggal 30 Juni 2022,” sebut Karutan Jepri Ginting yang disampaikan Boyma Harahap.
Disebutkannya lagi dihadapan para WBP, Asimilasi ini tidak diberikan kepada Narapidana dengan ketentuan sebagai berikut,
a.. Narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika,
b.. Terorisme,
c.. Korupsi,
d. Kejahatan terhadap keamanan negara,
e. Kejahatan hak asasi manusia yang berat dan
f. Kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.
Dalam sosialisasinya tersebut, Kasubsi Pelayanan Tahanan Boyma Harahap juga memberikan himbauan kepada seluruh warga binaan untuk mematuhi setiap peraturan yang berlaku dan tidak melakukan pelanggaran guna tetap menjaga keamanan dan ketertiban serta untuk kenyamanan bersama dan agar dapat memperoleh hak-hak mereka sepenuhnya.(Saragi).