Labuhanbatu-Tekab Unit Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil meringkus AHH (28) pelaku pemerkosaan di Perkebunan PT. MILANO cabang dua, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, demikian diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Sik.,MH, Melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, Sik.,MH, Kamis (23/12/2021)
Menurut Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, pelaku AHH (28), Warga Dusun I Desa Pasar III, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, karena melakukan tindak pidana perkosaan terhadap Ibu Rumah Tangga A (25) Di Perkebunan PT. MILANO cabang dua Labuhanbatu,Tersangka diamankan pada hari Selasa (21/12/2021) di Jl HM Thamrin Rantau Parapat
“Kasus pemerkosaan tersebut berawal ketika korban tertangkap oleh oknum satpam PT. Milano mencari buah sawit berondolan, dan pelaku pun memanfaatkan momen itu untuk melakukan aksi bejatnya dengan memaksa korban melayaninya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu
Selain itu dijelaskan Kasat Reskrim, diketahui Sabtu (06/11/2021) sekira pukul 13:30 Wib, korban A (25) sedang berada di blok II kebun PT Milano mengutip berondolan sawit dengan posisi jongkok tiba-tiba dikejutkan dgn suara bentakan, yang didiga suara dari pelaku yang berstatus Security di PT Milano Cabang Dua Labuhanbatu”Diam kau disitu”
“Mendengar bentakan itu pun korban ketakutan dan terdiam, kemudian melihat korban ketakutan, pelaku berinisial AHH (28) ini pun makin bersemangat dan mengancam korban dan mengatakan kepada korban akan membawa korban ke kantor PT Milano Cabang Dua Panai Tengah Labuhanbatu,” tambah Kasat Reskrim
Selanjutnya mendengar akan di boyong ke kantor, korban ketakutan dan langsung berdiri, saat itu pelaku mendekati korban kemudian pelaku memegang pinggul, meraba raba buah dada korban, dan saat itu korban berontak dengan mengatakan ” jangan gitu la Pak ” namun pelaku menjawab ” diam kau ” kemudian korban berusaha utk menghindar
“Saat mendapat perlakuan seperti itu korban berusaha berlari, namun tersangka menangkap kerah baju bagian belakang korban sehingga korban tidak bisa melarikan diri, selanjutnya pelaku memeluk tubuh korban dengan erat hingga korban tidak berdaya saat itu korban berteriak meminta tolong ” tolong, tolong Kak,” jelas Kasat lagi
Mendengar teriakan korban tersangka mengancam korban dgn kata ” jika kau melawan dan menjerit aku akan bawa ke kantor” setelah itu tersangka membungkukkan tubuh korban namun pelukan tersangka tidak dilepas, selanjutnya tersangka melakukan aksi bejatnya kepada korban, hingga pelaku mengalami Organisme (klimaks)
“Pelaku melakukan aksi bejatnya hingga mengeluarkan spermanya kedalam lobang vagina korban, setelah perbuatan perkosaan selesai tersangka memakai celananya saat itu korban sempat melihat dan mengenali wajah pelaku Setelah itu pelaku pergi dari lokasi dan diperempat jalan pelaku bertemu dgn saksi JUMINI adalah kakak korban dan sempat berdialog,” terang Kasat Reskrim.
Berdasarkan kejadian tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di wilayah rantau prapat pada Senin (20/12/2021) dan mengamankan barang bukti 1 (satu) potong kaos warna hitam, 1 (satu) potong celana pendek warna merah, 1 (satu) potong celana dalam abu-abu
“Pelaku dan barang bukti yang kita sita telah kita amankan di Unit Reskrim Mapolres Labuhanbatu, dengan ancaman tindak pidana Pasal 285 KUHP, hukuman penjara paling lama 12 tahun,” Tutup Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, Sik.,MH.