Karyawan Hotel di Tarutung Sikat Perhiasan Emas dari Kamar Majikannya

1020
Karyawan hotel
Tapanuli Utara- Akibat kecanduan main judi online dan scatter lewat HP Android, salah seorang karyawan hotel ‘Perdana’ Jln Ferdinand Lumbantobing Tarutung Taput, nekat membongkar kamar anak pemilik hotel dan menyikat barang perhiasan emas dan dua buah buku tabungan simpedes BRI.

Pelaku, Roni W.Simanjuntak (23) warga Hutagugur Desa Onan Runggu Kecamatan Sipahutar Kabupaten Tapanuli Utara,
Sedangkan korbannya Rosinta Marito Hutabarat (40) warga Jl. Ferdinand Lumbantobing Tarutung.

Kasat Reskrim Polres Taput AKP Kristo Tamba SH. SIK. MIK di dampingi kanit pidum AIPDA. M. Purba saat press relise di polres Taput, Jumat (3/12/2021 ) kepada wartawan.

Pencurian yang terjadi pada hari minggu ( 7/11/2021 ) pukul 14.00 wib, dimana korban yang merupakan menantu pemilik hotel sedang keluar, suasana hotel yang sepi pengunjung.

“Tersangka beraksi setelah melihat kondisi dan situasi aman. Saat korban pulang melihat kamarnya sudah berantakan, dan saat itu juga korban melaporkan ke polres Taput,” ujar Kasat Reskrim

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan bukti permulaan yang cukup yang didukung dengan bukti petunjuk lain, Polisi mengamankan tersangka RWS pada Senin (29/11/2021).

Dari hasil pemeriksaan terhadap RWS, mengakui bahwa dialah pelaku pencurian tersebut. RWS juga merinci seluruh aksinya.

Saat pemeriksaan, “Tersangka mengambil gagang sapu dan menyatukan dengan pipa air serta kabel listrik, RWS lalu pergi ke belakang kamar korban. Saat di belakang tersangka memutar kaca Nako, setelah berhasil membuka pintu, tersangka berhasil masuk kamar” bebernya

Dalam kamar, tersangka menggeledah lemari korban dan berhasil mengambil perhiasan emas dan dua buah buku tabungan BRI.

kemudian tersangka kembali bekerja di hotel seperti biasa. Pada minggu malam kejadian, tersangka permisi dari pemilik hotel dan berangkat ke medan untuk menjual barang curiannya.

“Di medan, tersangka menjual perhiasan emas tersebut kepada penjual emas jalanan di pajak peringgan dengan harga 24.500.000 (Dua Puluh Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Oloan Siregar (44) warga Patumbak Deli Serdang, uangnya dipergunakan tersangka untuk bermain judi online dan game Scatter. Saat ini polisi mengamankan tersangka OS dan sudah di tahan sebagai Penadah,”jelasnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda milik tersangka, 2 buah buku tabungan BRI, satu pasang sandal jepit pembelian tersangka, 1 (satu) buah Sapu Ijuk, 1 (satu) buah pipa air dan jaringan kabel listrik.

Kedua tersangka dikenakan pasal yang berbeda. Kepada RWS di kenakan melanggar pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara sedangkan terhadap tersangka OS di kenakan melanggar pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Henry)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini