Polisi Berhasil Mengungkap Kejahatan Taksi Online, Keluarga Korban Beri Apresiasi

723
Polisi
Patumbak- Keluarga Grecella Candra (19) warga jl Brigjend Katamso Medan, korban aksi kejahatan bermodus taksi online, Kamis (25/11/2021) lalu, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada aparat kepolisian.

Apresiasi ini disampaikan orang tua dan keluarga besar korban atas keberhasilan aparat kepolisan menyelamatkan nyawa anaknya sekaligus menangkap pelaku.

Atas keberhasilan ini, pihak keluarga besar korban Grecella Candra pun mengapresiasi atas kinerja polisi yakni Polsek Patumbak yang di Pimpin oleh Bapak Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago SH, MH, Kanit Reskrim Iptu Ridwan SH berserta seluruh team.

“Saya bersama Istri dan seluruh keluarga besar Grecella Candra mengapresiasi kinerja personel kepolisian Polsek Patumbak yang telah berhasil menangkap seorang pelaku begal yang melakukan penyekapan dan merampok ponsel milik anak kami yang berhasil kabur dari mobil pelaku bernama Nico Lesmana Tarigan ,” kata Ayah korban Grecella Candra, Minggu (28/11/2021.

Disebutkannya, selain itu keluarga besar korban Grecella Candra tak lupa mengucapkan terima kasih banyak kepada Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Panca Putra Simajuntak MSi, Kapolrestabes M dan Kombes Pol Rico Sunarko SIK. serta personel Polisi Polsek Patumbak yang sudah sangat cepat dan berjasa telah menyelamatkan korban dan membantu dengan baik membawanya ke Rumah Sakit terdekat guna memberikan pertolongan pertama terhadap korban.

“Terkhusus kepada Unit Reskrim Polsek Patumbak yang di pimpin Kanit Reskrim Iptu Ridwan SH saya selaku orang tua dari korban Grecella Candra mengucapkan terima kasih banyak yang telah menyelamatkan nyawa anak saya dengan membawanya rumah sakit sekaligus menangkap pelakunya,” ucap Ayah korban Grecella Candra.

Untuk selanjutnya kata orang tua korban Grecella Candra ia sangat mempercayakan proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian terhadap pelaku

Peristiwa ini diketahui berawal ketika korban memesan taksi online pada Kamis (25/11/ 2021). Sekitar pukul 12.00 WIB korban memesan taksi online dari rumahnya menuju Komplek Multatuli Medan. Pelaku yang menerima orderan itu menjemput korban dengan membawa mobil Toyota Rush warna putih.

Namun tiba di Jalan Samanhudi Multatuli, pelaku bukannya berhenti malah jalan terus. Pelaku kemudian menghentikan kendaraannya ditempat sepi masih di sekitar komplek Multatuli dan langsung mencekik leher korban.

Pelaku mengikat tangan korban dengan tali pinggang, menyumpal mulut dengan kain warna hitam dan mengikat kaki korban dengan kabel. Setelah korban tidak bergerak korban dilempar ke bagasi belakang.

Pelaku mengambil ponsel, uang dan kartu ATM dan meminta nomer pin ponsel korban. Korban pun dibawa hingga ke Jalan Pertahanan Desa Sigara-gara Kecamatan Patumbak.

Dalam perjalanan korban terus berusaha menyelamatkan diri, hingga akhirnya korbam berhasil melompat dari dalam mobil. Akibatnya korban mengalami sejumlah luka.

Dibantu warga yang melihat korban melompat, ia melapor ke Polsek Patumbak. Petugas pun dengan sigap melakukan pengejaran. Sementara korban segera dibawa ke rumah sakit.

Diketahui sebelumnya Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Reskrim Kompol Dr M Firdaus dan Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago di Mapolrestabes Medan, dalam siaran pers Jumat (211/2021).

Mengatakan pelaku melanggar Pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. “Pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara,” ucap AKBP Irsan Sinuhaji.(HERI)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini