Labuhanbatu-Personil Unit Reskrim Polsek NA IX-X dipimpin langsung Iptu Gunawan Sinurat, SH.,MH, hanya dalam 2 jam berhasil ungkap kasus pencurian Sepeda Motor (Curanmor) dalam rangka Operasi Kancil Toba tahun 2021, di Linkungan IV Suka Rame Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan NA IX – X, Kabupateb Labuhanbatu Utara Sumatera Utara, demikian diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kerniawan, Sik.,MH, melalui Kapolsek NA IX – X, Jumat (05/11/2021)
Menurut Kapolsek NA IX – X peristiwa ini berawal pada hari Rabu (03 Nopember 2021) sekira pukul 23:30 Wib, koban Ridwan dikejutkan dengan hilangnya sepeda motor Honda Beat BK 3292 JAA yang sebelumnya di parkir diteras rumah korban di Linkungan IV Suka Rame Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan NA IX – X, Kabupaten Labuhanbatu Utara Sumatera Utara, dan diduga dicuri atau dilarikan seseorang, yang kemudian ditangani unit reskrim polsek NA IX – X
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekira Rp. 15.000.000 kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek NA IX-X, Laporan Polisi nomor : LP / B / 92 / XI / 2021 / SPKT / SEK NA IX-X / RES LABUHAN BATU / POLDA SUMUT, tanggal 04 Nopember 2021, berdasarkan hasil cek TKP dan lidik di lapangan, diketahui pelakunya adalah IS (IS), warga Desa Kampung Pajak, yang diketahui merupakan Residivis Curanmor juga,” ungkap Kapolsek
Kemudian lanjut Kapolsek mengatakan, pada hari Kamis tanggal 4 Nopember 2021 sekira pukul 02:00 Wib, Hanya sekira 2 Jam personil unit Reskrim Polsek NA IX-X dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU GUNAWAN SINURAT,SH,MH berhasil menangkap pelaku tersebut di Desa Simpang Marbau Kec NA IX-X Labuhanbatu Utara, dan segera mengamankannya ke Mapolsek NA IX – X di Labuhanbatu Utara
“Selain pelaku Personil kita dari Unit Reskrim juga berhasil menyita barang bukti dari pelaku berupa 1 (unit) sepeda motor Honda Beat berwarna putih nomor Polisi BK 3292 JAA, dan dari hasil introgasi, diketahui bahwa pelaku sebelumnya pernah masuk penjara karena mencuri sepeda motor (CURANMOR) dan menjalani hukuman penjara selama 1 tahun di lapas Rantoprapat (RESIDIVIS),” terang Kapolsek NA IX – X
Dan tersangka berikut barang bukti, digelandang dan diamankan di Mapolsek NA IX – X di Labuhanbatu Utara, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya serta proses hukum lebih lanjut