Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Meringkus Fajar Karena Sabu 3,94

925
Personil
Tersangka Fajar ( tengah pakai baju orange) setelah diamankan di Sat Narkoba mapolres Labuhanbatu
Labuhanbatu-Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu, Kanit 1 IPDA Sarwedi Manurung Dan Personil berhasil meringkus seorang laki – laki dewasa, diduga pengedar Sabu sabu, di Dusun Bom Desa Negeri lama seberang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Demikian diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan Sik.,MH, melalui Kasubag Humas AKP Murniati SH, Minggu (24/10/2021)

Menurut Kasubag Humas Polres Labuhanbatu, adapun tersangka yang di ringkus Personil Sat Narkoba, yaitu berinisial FB alias Fajar (26)yang merupakan warga Dusun Bom Negri Lama Seberang juga, dan diringkus saat menunggu pelanggannya di simpang PT Socfin, Jumat (22/10/2021) Sekira Pukul 17:30 Wib, dan di temukan Narkotika jenis sabu dari dalam kantong sebelah kiri tersangka

“Tersangka FB alias FAJAR (26) warga Dusun Bom Desa Negeri lama seberang, diringkus personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu saat menunggu pembeli, dan turut menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu sabu dari kantong sebelah kiri tersangka sebanyak 3,94 Gram bruto dan 1 (satu) Unit Handphone merk Vivo warna hitam,” jelas Kasubag Humas Polres Labuhanbatu

Selain itu Kasubag Humas Polres Labuhanbatu juga menerangkan tersangka berhasil ditangkap dari hasil penyelidikan selama sepekan, dimana saat itu tersangka sedang menunggu pembeli di Depan sebuah rumah simpang PT. Socfindo, dari hasil pemeriksaan oleh tersangka FAJAR merupakan anak ke empat dari enam bersaudara dan belum menikah.

“Tersangka mengaku kepada penyidik kita di Sat Narkoba, menerangkan bahwa sudah 6 bulan menjual Narkotika jenis sabu dengan penjualan 10 (sepuluh) gram dalam seminggu dengan keuntungan per 1 (satu) gram Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), dan tersangka mengedarkan Narkotika untuk memenuhi kebutuhan keluarga karena kedua orang tua sudah meninggal dunia,” tambahnya

Adapun Narkotika jenis sabu di peroleh dari seorang laki – laki yang berinisial E (msh dalam penyelidikan) yang diduga tinggal di wilayah Panai Hulu, telah dilakukan pengembangan melalui HP namun tidak aktif, dan FAJAR dijerat melanggar pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman Penjara paling maksimal 20 tahun penjara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini