Sat Reskrim Polres Madina Tangkap Judi Tembak Ikan di Kecamatan Bukit Malintang

1053
Sat Reskrim
Petugas amankan pelaku dan barang bukti.
Madina – Sat Reskrim Polres Madina berhasil menangkap pelaku judi tembak ikan dan mengamankan barang bukti meja judi ikan di Kecamatan Bukit Malintang Kabupaten Madina, Jum’at (22/10/2021).

Keberhasilan Tim Sat Reskrim Polres Madina ini berkat laporan warga masyarakat terkait kegiatan judi tembak Ikan yang menimbulkan keresahan ditengah-tengah masyarakat di Desa Lambou Darul Ikhsan Kecamatan Bukit Malintang Kabupaten Mandailing Natal.

Informasi tersebut langsung ditanggapi Polres Madina.Kemudian Tim Sat Reskrim Polres Madina yang dipimpin Kepala Bagian Operasi (KBO) Sat Reskrim Iptu Jalaluddin Nasution berhasil meluncur dan berhasil mengamankan pelaku dan menyita 1 unit Meja judi Tembak Ikan.

Pelaku dan 1 unit meja tembak Ikan yang diamankan personil Polres Madina tersebut berinisial MN (39) warga Desa Lambou Darul Ikhsan Kecamatan Bukit Malintang yang merupakan pengelola meja judi tembak ikan.

Dari keterangan yang diperoleh dari MN, meja tembak ikan tersebut merupakan milik warga Padangsidimpuan bermarga Situmorang.Meja tembak ikan tersebut dititipkan kepada MN (39) dengan perjanjian akan diberikan uang untuk biaya listrik Rp 200.000,/bulan.

Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi SIK,MSi melalui Kasat Reskrim Polres Madina AKP Azuar Anas SH,MH menyampaikan meja Ikan/ judi tembak ikan bersama pemilik warung tempat meja Ikan/ judi tembak ikan atas nama MN (39) telah digelandang ke Polres Madina untuk dilakukan Pengembangan dan untuk menjalankan Proses hukum yang berlaku.

Dalam hal tindak pidana perjudian ini akan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 10 Tahun Penjara.(Saragi).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini