Tapanuli Utara- Sat Reskrim Polsek Siborong-borong Polres Tapanuli Utara berhasil mengamankan tiga unit mesin judi jenis jacpot atau dindong dari dua tempat berbeda.
Selain mesin judi, lima orang tersangka pemain judi mesin yang diamankan yaitu Paraduan Pangaribuan (41) warga Panalasa Desa Sitoluama Kecamatan Lagu Boti Kabupaten Toba, Gumanti Tampubolon (50) warga Jln. Sanif kelurahan Pasar Siborong borong, Darwin Sitinjak (33) warga desa Desa Parik Sabungan, Dumianus Siregar (45) warga Desa Parik sabungan dan Sanjaya Siringoringo (36) warga Desa Silando Muara.
Kapolres Taput AKBP Ronald FC Sipayung SH. SIK. MH di dampingi Wakapolres Kompol J. Sitompul SH, Kasat Reskrim AKP. J. Banjarnahor, Kapolsek Siborong-borong AKP B. Silalahi, KBO Reskrim IPTU . H. Hutagalung dan Kanit Reskrim polsek Siborong-borong IPTU J. Sianturi saat press relise di polres taput Jumat (22/10/2021) mengatakan , mesin judi tersebut diamankan dari penggerebekan petugas kita didua lokasi berbeda dari rumah warga, Kamis (21/10/2021)
“Dari hasil penangkapan , kita mengamankan lima orang tersangka yang sedang asyik bermain mesin judi, “ujar Kapolres
Kedua mesin jecpot tersebut diamankan dari rumah warga di jalan Sipahutar Desa Lobu Siregar I Kecamatan Siborongborong dan satu unit diamankan dari jalan Bandara Silangit Desa Parik Sabungan Kecamatan Siborongborong.
“Penangkapan ini kita lakukan, sebagai bukti keseriusan kita untuk menghentikan segala jenis permainan judi khususnya judi yang menggunakan mesin,” tegas Kapolres
“Dari hasil penangkapan, kita menemukan Barang bukti Berupa , 300 keping koin merk MG yang digunakan untuk mengoperasikan mesin, 3 (tiga) buah mesin Judi Jenis Jack Pot/ dindong , 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 20.000, (Dua puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang pecahan 50.000 (lima puluh ribu Rupiah), “pungkasnya.
Barang bukti dan tersangka saat ini diamankan di Polsek Siborongborong guna kepentingan penyidikan. (Henry)