Rutan Kelas II B Sipirok Diversi 1 Orang Anak Kepada Orang Tuanya

825
Rutan
Petugas Rutan Kelas II B Sipirok foto bersama dengan 1 orang yang Diversi dan pihak Orang Tuanya.
Tapanuli Selatan – Sesuai amanat dalam Perma (Peraturan Mahkamah Agung) 4 Tahun 2014, Rutan (Rumah Tahanan) Kelas II B Sipirok Kemenhumkam Kanwil Sumatera Utara melaksanakan Diversi pada sistem Peradilan Pidana Anak dengan menyerahkan 1 orang anak berinisial A (17) warga Sayur Matinggi yang ditahan di Rutan Kelas II B Sipirok kepada orang tuanya.
Rutan
Proses Administrasi pengeluaran tahanan Diversi di Rutan Kelas II B Sipirok.

Penyerahan ini langsung dilaksanakan di Rutan Kelas II Sipirok, Jum’at siang (17/9/2021) sekira pukul 15.00 WIB.Petugas Rutan Julfriadi Bancin Komandan Jaga yang mewakili Karutan Jepri Ginting, Amd.IP, SH, MH menyerahkan A (17) kepada orang tuanya.

Karutan Jepri Ginting mengatakan usai pelaksanaan Diversi ini kepada wartawan menjelaskan bahwa Diversi diberlakukan terhadap anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun atau telah berumur 12 (dua belas) tahun meskipun pernah kawin tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana (pasal 2).

” Ini merupakan wujud Keadilan Restoratif sebagai tujuan pelaksanaan Diversi pada sistem Peradilan Pidana Anak,” sebut Karutan Kelas II B Sipirok.

Disebutkannya lagi, sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri Tapsel membawa 1 (satu) orang tahanan anak dari Rutan Kelas II B Sipirok guna melaksanakan sidang pada Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

Dari hasil sidang pengadilan memutuskan untuk mengeluarkan anak dari Rutan ( Rumah Tahanan) untuk ditempatkan bersama orang tuanya selama proses diversi, terhitung sejak tanggal 17 September 2021.

Karutan Jepri Ginting menambahkan Diversi ini merupakan salah satu bentuk mekanisme Restoratif Justice.Yang mana adalah salah satunya dialog yang dikalangan masyarakat Indonesia lebih dikenal dengan sebutan “Musyawarah untuk Mufakat”.

Sehingga diversi khususnya melalui konsep Restoratif Justice menjadi suatu pertimbangan yang sangat penting dalam menyelesaikan perkara pidana yang dilakukan oleh anak.Dalam pelaksanaannya anak dibawah pengawasan orang tua serta pemerintah setempat ataupun kepala desa.

Jika kesepakan diversi tidak dilaksanakan sepenuhnya oleh para pihak berdasarkan laporan dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan, maka Hakim melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai dengan Hukum Acara Peradilan Pidana Anak.

” Hakim dalam menjatuhkan putusannya wajib mempertimbangkan pelaksanaan sebagian kesepakatan diversi,” jelas Jepri Ginting.

Diketahui tahanan anak yang Diversi A (17) adalah warga Desa Silaiya Juli Kecamatan Sayur Matinggi tersangkut kasus penyalahgunaan Narkoba.(Saragi).

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini