Isap Ganja di Bawah Tower TVRI, Alvindo Silalahi Diringkus Polisi

1197
Ganja
Tapanuli Utara- Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara Sumatera Utara berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis ganja dari Tower TVRI di dusun Aek Nasia Desa Hutatoruan VIII Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, Jumat (10/09/2021).

Petugas meringkus Alvindo Silalahi alias Vindo 23 tahun penduduk Huta Padang Desa Pancur Batu I Kecamatan Adian Koting Tapanuli Utara dan menggelandang tersangka ke Mapolres Taput untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Taput AKBP. Ronal FC. Sipayung SH. SIK. MH. Melalui Kasubbag Humas Aiptu Walpon Baringbing di Mapolres Taput Jumat (11/09.2021)

Baringbing menjelaskan “penggrebekan itu dilakukan setelah kita menerima informasi adanya penyalahgunaan narkotika di Dusun Aek Nasia Desa Hutatoruan VIII Kecamatan Tarutung,”jelas Barimbing.

“Kemudian petugas kita melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Dari hasil penyelidikan , kita melakukan pengrebekan terhadap Alvindo Silalahi di Tower TVRI di Dusun Aek Nasia Desa Hutatoruan VIII Kecamatan Tarutung”ungkapnya

Dalam pengrebekan, petugas menemukan bungkusan plastik putih berisi 4 (empat) paket narkotika jenis ganja dibungkus kertas nasi warna coklat dari kantong celana sebelah kanan, dan 1(satu) paket narkotika jenis ganja dari kantong sebelah kiri.

Selanjutnya petugas Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan di rumah Alvindo Silalahi di Huta Padang Desa Pansurbatu I Kecamatan Adiankoting Kabupaten Tapanuli Utara.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 1(satu) bungkusan plastik kantongan warna hitam berisi narkotika jenis ganja, 1(satu) buah tupperware warna kuning berisi narkotika jenis ganja, 6 (enam) lembar kertas nasi warna coklat, 1(satu) buah staples / hekter warna abu-abu, 1(satu) bungkus kertas tiktak/paper, barang barang tersebut ditemukan dari dalam kamar tepatnya didalam lemari.

Saat di interogasi Alvindo Silalahi als Vindo menerangkan bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah benar miliknya.

Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan Alvindo beserta barang bukti narkotika yang ditemukan ke Sat Narkoba Polres Tapanuli Utara untuk di lakukan proses Penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan tersangka , ianya kenakan melanggar asal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika. (HENRY)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini