Pusat Perjudian di Pasar 7 Helvetia Tidak Tersentuh Hukum, Polisi Jangan Tutup Mata!!

2572
Judi
Lokalisasi perjudian yang berada di pasar 7 Helvetia. (Foto:Istimewa)
Medan- Aktivitas Perjudian dadu guncang yang berada di Pasar 7 Helvetia, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara masih tetap eksis dan belum tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya kepolisian hingga detik ini, Sabtu (11/09/2021).

Selain judi dadu, amatan awak media di lokasi judi yang mirip ala Las Vegas di Provinsi Sumatera Utara itu, juga bandar menyediakan ratusan mesin judi jakpot, mesin judi tembak ikan serta sabung ayam.

Parahnya lagi, dikabarkan lokalisasi judi tersebut mampu meraup keuntungan hingga mencapai putaran uang milyaran rupiah setiap harinya. Bahkan lokasi tersebut juga dikabarkan warga kerab menjadi sarang peredaran narkoba.

Dari hasil investigasi media ini, bandar menyediakan kurang lebih 2 hektar lokasi untuk usaha ilegalnya tersebut.

Judi
Lokalisasi perjudian yang berada di pasar 7 Helvetia. (Foto:Istimewa)

Menurut informasi yang di dapat media ini, lokasi judi tersebut sudah beroperasi dari tahun 2016 lalu. Hingga detik ini, Polsek Medan Labuhan, Polres Belawan dan Polda Sumut tidak pernah menggerebek lokasi judi nomor 1 di wilayah Provinsi Sumatera Utara itu dan seakan akan ada pembiaran dari pihak kepolisian. Ada apa dengan Polda Sumut? Atau Polda Sumut tidak mampu memberantas judi yang sudah meresahkan masyarakat bertahun tahun itu, ucapnya?

Yang lebih parahnya lagi, dikabarkan bandar bisa mengatur aparat penegak hukum di Provinsi Sumatera Utara?

Terbukti, hingga saat ini lokalisasi judinya itu aman dan tidak pernah di gerebek polisi.

Bukan hanya itu, dikabarkan juga bandar judi Pasar 7 Helvetia ini bandel dan tidak menghargai kinerja keras pemerintah saat ini dalam menerapkan Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. Buktinya, di lokasi judi itu, ratusan para pemain terlihat tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes).

Yang dikhawatirkan lagi, bisa kembali melonjak penyebaran virus corona di Kota Medan dan Sumut pada umumnya. Pasalnya, para pemain yang datang di arena judi itu, dikabarkan rata-rata dari luar kota bahkan ada juga pemain yang datang dari luar negeri.

“Kita sekarang agak heran melihat kinerja penegak hukum di Sumut ini khususnya pihak kepolisian. Judi ini sudah bertahun tahun beroperasi di daerah kami, tapi Polsek Medan Labuhan, Polres Belawan dan Poldasu tidak pernah menggerebek lokasi judi itu dan juga menangkap bandarnya,” kata As yang mengaku warga setempat.

Menurutnya, judi Las Vegas tersebut sengaja ada pembiaran dari kepolisian setempat. “Saya yakin, ada pembiaran judi itu dari pihak kepolisian. Jika tidak tidak ada, tutup dan tangkap bandar judi itu,” ungkapnya.

Judi
Lokalisasi perjudian yang berada di pasar 7 Helvetia. (Foto:Istimewa)

“Apalah gunanya ada Bhabinkamtibmas dari Polsek Medan Labuhan itu dan kenapa judi itu tidak di laporkannya kepada atasa untuk diberantas,” ucapnya.

Oleh karena itu, kata As, kami warga disini memohon kepada Bapak Presiden Ir. Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar turun tangan dalam memberantas judi Dadu, Jackpot, Ika Ikan dan Sabung Ayam tersebut di Pasar 7 ini.

“Kami memohon kepada Bapak Presiden agar memerintahkan Kapolri untuk memberasntas judi itu,” harapnya.

Selain itu, kami juga meminta kepada Bapak Kapolri, apabila tidak mampu Kapolsek Medan Labuhan, Kapolres Belawan dan Kapolda Sumut dalam memberantas judi dadu itu, agar segera mengevaluasi kinerja Kapolda Sumut.

Hingga berita ini di turunkan belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian. (Tim/As)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini