Labuhanbatu Utara-Pengedar Sabu ini, diringkus Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu disebuah lokasi permainan bilyar, dan turut Mengamankan dua pucuk senjata laras panjang dari kediaman abangnya saat pengembangan, demikian dijelaskan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan Sik.,MH, melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH.,MH, Selasa (24/08/2021)
Menurut Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, pengedar sabu ini diamankan Minggu (22/8/2021), beserta barang bukti berupa sabu seberat 0,18 gram, satu bungkus plastik klip tembus pandang berisi sabu seberat 0,12 gram, uang tunai Rp700.000, tas pinggang, kotak senter kepala tembus pPanjangandang bertuliskan tesla, dan timbangan elektrik warna hitam
“Tersangka berinisial IDR (34) penduduk Dusun VII Desa Sonomartani, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara Sumatera Utara ini, Kita ringkus dari hasil penyelidikan selama sepekan, dimana, saat itu IDR (34) sedang menunggu pembeli sabu di sebuah lokasi permainan bilyar,” ungkap Kasat Narkoba.
Selain itu Kasat Narkoba juga menambahkan, saat dilakukan penangkapan, tersangka membuang dan menjatuhkan narkotika jenis sabu ke atas tanah tepat di bawah tempat duduknya, dan hal itu disaksikan warga disekitarnya dan jelas di lihat personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu
“Adapun sabu itu diperoleh tersangka dari seorang pria berinisial R yang merupakan abang kandung tersangka. Dari keterangan tersangka dilakukan pengembangan ke rumah R yang masih satu rumah dengan tersangka, namun R tidak berhasil ditemukan diduga sudah mengetahui penangkapan terhadap adiknya sehingga terhadap R ditetapkan DPO,” tambah Kasat Narkoba
Kemudian dari hasil pemeriksaan IDR (34) yang mempunyai tiga orang anak ini menerangkan sudah dua bulan menjual sabu dengan penjualan dua hari sebanyak satu gram dengan keuntungan Rp 200.000, dengan demikian IDR diduga melanggar Pasal 114 subsidair Pasal 112 dari Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara