Belasan Wartawan Langkat Akan Laporkan Oknum Pengacara Ke Polda Sumut

1243
Wartawan
Tampak Wartawan Yang sedang membicarakan tindak lanjut atas kedatangannya ke Mako Polda Sumut
Medan- Belasan wartawan daerah Langkat-Stabat yang sering ngeliput di Pengadilan Negeri Stabat datangi Mapolda Sumatera Utara guna melaporkan oknum Pengacara inisial TL, Senin (23/8/21).

Di laman media sosial Facebook inisial TL tersebut menulis postingan yang menyudutkan perusahan Pers dan Wartawan yang bertugas di Pengadilan Negeri Stabat.

Inilah postingan di Media Sosial milik Inisial TL yang ditulis 5 hari Lalu . “Beginilah Model Media Online dan Wartawan yg “Berserak” di PN Stabat dan Membuat Berita yang isinya memfitnah Susilawati Sembiring. Saat dikirimi Hak Jawab, email yang tertera di kolom redaksi tidak bisa dikirimi Surat Hak Jawab dan setelah berulangkali hak jawab dikirim keluar tulisan “alamat tidak ditemukan”.

Dia kira kalo emailnya tak bisa dikirimi hak jawab maka tak akan kugugat. Cukup tanda bukti pengiriman email yg gagal itu dapat dijadikan bukti dan itu juga membuktikan media online tersebut “ABAL-ABAL”

Dihadapan petugas SPKT Polda Sumut, perwakilan wartawan dan media online menyampaikan maksud dan tujuannya untuk melaporkan Inisial TL atas tindakannya yang menuliskan “Media Online dan Wartawan berserak”. Hal ini membuat media dan wartawan itu tidak ada harganya lagi. Dan menulisikan kata Abal-abal yang menyudutkan perusahan Pers.

Merasa dirugikan atas postingan inisial TL dalam laman Facebook nya itu, perwakilan media dan wartawan kabupaten Langkat, Alwi dan kawan-kawan akan secepatnya menyiapkan bukti- bukti atas postingan inisial TL dengan kalimat yang tak sepantasnya yang di-posting.

” Ya, kami akan lengkapi semua bukti dan dokumen yang diminta petugas SPKT” ujar Alwi singkat.

Sebelumnya. Puluhan media massa tak terkecuali media online memberitakan proses persidangan terdakwa Okor Ginting, dalam sidang tersebut beberapa media online menerbitkan berita pernyataan saksi Susilawati yang dianggap bertentangan dengan fakta kejadian, untuk itu Majelis Hakim dalam persidangan memerintahkan penyidik untuk kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang dilanjutkan dengan mengeluarkan surat perintah pemeriksaan kepada penyidik. (S.Turnip)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini