Deli Serdang- Polsek Delitua Polrestabes Medan, berhasil mengamankan tersangka pencurian dan penadah,dari tempat berbeda pada Kamis (19/8/2021) satu diantaranya bahkan terpaksa dihadiahi timah panas karena berupaya melawan petugas.
Dalam persnya, Kapolsek Delitua AKP Zulkifly Harahap memalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik SH MH kepada wartwan menjelaskan, kejadian diketahui berdasarkan laporan korban Sri Deliyanti pada hari Rabu (28/7/2021).
Dalam laporannya, korban kepada polisi menjelasakan bahwa pada Rabu (28/7/2021) sekira pukul 14.00 WIB, ia berada di TKP dengan mengendarai mobil merek Lavina No POl BN 1743 PL, untuk membeli bibit mangga. Saat itu korban memarkirkan mobilnya di pinggir jalan dan turun dari mobil untuk mencari bibit mangga yang ia maksut, selang beberapa menit korban selesai membeli bibit dan hendak memasukkannya kedaalam mobil.
Saat itu korban tersentak terkejut karena melihat pintu kaca sebalah kiri mobilnya telah pecah dan saat di periksa lebih jauh barang barang milik korban seperti tas rangsel berisi 2 unit Hanphone Samsung S10 dan Oppo A3S, Karu ATM 3 buah, dan KTP.dari kejadian itu korban mengalami kerugian sekira Rp 20.000.000,-
Setelah menerima laporan korban, unit Reskrim Polsekta Delitua langsung melakukan penyelidikan, dan pada Kamis (19/8/2021) kasus pencurian tersebut mandapat titik terang, sekira Pukul 16.00 WIB team yang dipinpin Panit II Reskrim Polsekta Delitua Ipda Syawal Sitepu yang melakukan penyelidikan mengetahui bahwa pelaku penadah 1 unit HP mereak Oppo A3S berada di seputaran jalan Karya Medan Johor, dan sekira pukul 18.00WIB, team berhasil mengamankan seorang laki laki mengaku bernama Kiki Wibowo (33) warga jalan Makatani Desa Marindal I Kecamatan Patumbak, berikut dengan barang curian 1 unit HP Oppo A3S.
Dari keternagan Kiki diketahui kalau HP tersebut dibelinya dengan harga Rp 500.000,- dari tersangka Edy Syahputra yang juga merupakan tetangga Kiki selaku tersangka penadahan.
Dari keterangan tersebut team langsung bergerak ke rumah Edy Syahputra alias Opa, dan sekira pkul 21.00 WIB team berhasil mengamankan tersangka, hasil intrigasi tersangka mengakui perbuatannya telahmelakukan pencurian sebuah tas HP, Katru ATM dan KTM sesuai laporan koban Sri Deliyanti.
Dari tangan tersangka Edy Syaputra petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 2 buah plat, 1 celan jeans warna biru langit, 1 buah jaket warna biru, 1 pasang sepatu dan 1 buah helm.
Namun setelah itu pada pukul 23.30.WIB, saat team kembali ke TKP untuk mencari barang bukti dan pra rekon di TKP tersangka melakukan perlawanan terhadap salah satu personil dan berupaya melarikan diri sehingga petugas Edy Syahputra melakukan tindakan tegas dan terukur, selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Mako Polsek Delitua untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka disangkakan melanggar pasal 363 ayar 910 ke 5e KUHPidana dengan ancaman 7 tahun kurungan. (Heri Sembriing)