Medan- Laporan Penggelapan ijazah di Polrestabes Medan di “Peti Kemaskan”, pasalnya laporan nomor : STTLP/2462/X/2020/SPKT RESTA MEDAN sudah sepuluh bulan tanpa ada kejelasan hukum.
Dedy Sanis Girsang (37) warga Tanjung Gusta Kecamatan Sunggal, Deliserdang mengatakan “sudah hampir 10 bulan laporan saya belum ada tindak lanjutnya bang, “terang pelapor. Rabu (11/08/2021).
Pihaknya juga mengeluhkan kinerja kepolisian tersebut sangat lambat dalam menangani kasus yang sudah dilaporkannya. Dia berharap ada kepastian hukum dari pihak Polrestabes Medan.
Diketahui, pada hari Sabtu (22/5/ 2021) Dedy di panggil untuk wawancara oleh penyidik pembantu Bripda Pahri Pramana dengan nomor surat B/32 32/V/Res.1.11/2021/Res.
Namun pelapor mengatakan setelah wawancara tersebut dia, belum pernah dipanggil kembali terkait laporannya.
“Begini Bang, saya butuh kepastian tentang laporan saya, kalau memang mereka takmampu tuntaskan, paling tidak mereka kabari saya,” kata Dedy seraya mengeluhkan lambannya status perkembangan kasus tersebut.
Mendengat keluhan masyarakat itu, awak media mencoba menghubungi penyidik yang tertulis di surat SP2HP tersebut melalui jaringan seluler dengan nomor 0813 7611 XXXX, Rabu (11/8/2021).
Dalam percakapan telepon seluler tersebut, penyidik mengatakan bahwa kasus tersebut masih mau digelarkan lagi.
“Nantilah yah Pak, itu masih mau kita gelarkan lagi nanti. saya masih butuh bukti lainnya,” kata penyidik.
Dirinya enggan menjelaskan perkembangan status kasus tersebut melalui jaringan seluler dan sepertinya alergi terhadap wartawan.
“Nantilah yah Pak, saya masih banyak kerjaan. kalau apa datang saja ke kantor,” ujarnya dan langsung menutup percakapan. (Red/Tim)