Karo- Berawal dari adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya beberapa pemuda tengah melakukan bisnis narkotika jenis tanaman ganja. Warga yang resah dengan tingkah laku 2 (dua) pemuda warga pendatang tersebut, selanjutnya melaporkan kepada pihak kepolisian.
Tak ingin menyianyiakan informasi tersebut, Personil Satres Narkoba Polres tanah karo langsung gerak cepat melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang berinisial PS (31) Bertani, Alamat Desa Sempajaya Kec. Berastagi Kab. Karo namun sesuai di KTP Warga Desa Sukanalu Kec. Namanteran Kab. Karo.
Dan rekannya ber inisial ES (26) Bertani, Alamat Desa Sempajaya Kec. Berastagi Kab. Karo namun di KTP Warga Desa Sukanalu Kec. Namanteran Kab. Karo. Disebuah rumah yang ada di Desa Sempajaya Kec. Berastagi Kab. Karo, Pada Hari Rabu, (05/08/2021) Sekira pukul 21.00 Wib.
Terkait penangkapan terhadap 2 (dua) pemuda warga asal Desa Sukanalu tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Henry DB Tobing SH melalui KBO Sat Narkoba Iptu Hendrik Tarigan pihaknya menjelaskan bahwa.
“Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan barang bukti berupa Narkotika jenis ganja dalam keadaan basah meliputi ranting, daun dan biji ganja setelah ditimbang seberat netto 1900 gram , yang dibalut potongan kertas koran kemudian dibalut kembali dengan menggunakan plastik bening, selanjutnya dimasukkan kedalam goni plastik warna putih, yang ditemukan didepan pintu depan rumah tempat terjadinya penangkapan,” Ujar Iptu Hendrik Tarigan
Lebih lanjut dijelaskan Hendrik, “selain itu ditemukan juga Narkotika jenis ganja dalam keadaan basah meliputi ranting, daun dan biji ganja setelah ditimbang seberat netto 1300 gram yang berada didalam goni plastik warna putih di atas kamar mandi rumah tersebut.
“Setelah dilakukan penangkapan dilakukan introgasi terhadap kedua pelaku, menurut pengakuan terduga tersangka berinisial PS kepada petugas ia mengaku memperoleh ganja tersebut dari tanaman ganja yang ditanamnya sendiri di Desa Sempajaya Kec. Berastagi Kab. Kab. Karo tepatnya disebuah perladangan.
Sekira pukul 23.00 wib, personel Satres Narkoba Polres Tanah Karo bersama sama dengan PS dan ES mengunjungi perladangan tersebut dan dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti 26 (dua puluh enam) batang pohon ganja yang meliputi akar, batang, ranting, daun dan biji ganja dengan ketinggian antara 35 cm s/d 175 cm yang ada ditanam diperladangan tersebut,” jelasnya.
“Kamis tanggal 05 Agustus 2021 sekira pukul 08.30 wib, personel Satres Narkoba, bersama terduga tersangka pemilik narkotika jenis ganja PS dan ES didampingi oleh perangkat desa Sempa Jaya melakukan pencabutan terhadap 26 (dua puluh enam) batang pohon ganja,” terangnya.
“Usai menemukan dan mengamankan barang bukti, personel Satres Narkoba Polres Tanah Karo membawa PS dan ES, beserta barang bukti ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo guna proses penyidikan lebih lanjut.” Beber KBO Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo Iptu Hendrik Tarigan. (Bet)