Tapanuli Utara- Pasca penetapan Prof YLH sebagai tersangka atas dua laporan warga Taput yakni Martua Situmorang dan Alfredo Sihombing. Pihak rektorat Institut Agama Kristen Negeri Tarutung (IAKN) berbeda sikap.
Bahkan, Rektor IAKN Profesor Lince Sihombing yang dihubungi via aplikasi whasapp oleh rekan media, Selasa (29/6/2021) masih belum memberikan tanggapan apapun.
Sementara, berdasarkan informasi dari Humas Dinar Situmorang, Rektor IAKN sedang ada dikantor dan sudah kembali dari tugas luar kota.
Humas pun saat dikirimi konfirmasi sikap dan tindakan Kampus terhadap salah satu Dosennya, hingga kini belum menjawab.
Namun, salah satu Pembantu Rektor I Lustani Samosir yang sempat menjabat Plh saat Rektor tugas luar lebih komunikatif.
Dikirimi pertanyaan yang sama ke Rektor dan Humas, Lustani dengan cepat merespon dengan mengirim balasan chat ” Horas Ito, saya lg dinas ke kantor pusat GKPPD Sidikalang dan sedang dalam perjalanan ke Medan, tanks Infonya, sikap IAKN tentang hal itu, biarlah di proses sesuai aturan hukum yg berlaku. Mauliate ito.” Isi jawaban whasappnya.
Seperti diberitakan, petualangan Prof YLH yang kerap mewarnai didunia maya belakangan ini bakalan berakhir di dunia nyata.
Pasalnya, akibat aksi jemari tangannya melalui akun facebook Yusuf Leonard Henuk, yang kerap menyebut dirinya ‘ Inspektur Vijay’ bakalan mendekam dibalik jeruji pasca ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan Prof YLH sebagai tersangka atas dua laporan terpisah warga yakni Martua Situmorang, dan juga Alfredo Sihombing dengan nomor LP/B/143/VI/2021/SPKT/Polres atas peristiwa dugaan ujaran kebencian UU ITE UU No 11 tahun 2008 pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3.
Penetapan tersangka dosen IAKN tersebut dibenarkan Kapolres Taput melalui Kasubbag Humas Aiptu. Walpon Baringbing kepada media, Selasa (29/6/2021).
Dipaparkan Baringbing, dari hasil penyelidikan team penyidik kita, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana atas laporan saudara Alfredo Sihombing dan saudara Martua Situmorang atas diri terlapor Profesor Yusuf Leonard Henuk .
Lebih jauh sebutnya, bukti permulaan yang cukup tersebut di tambah dengan keterangan saksi ahli yaitu ahli Bahasa, ahli ITE dan ahli Pidana. Berdasarkan alat bukti tersebut sehingga penyidik melakukan gelar perkara.
” Dari hasil gelar perkara penyidik dan peserta gelar berkesimpulan untuk meningkatkan penyelidikan tersebut menjadi penyidikan dan menetapkan saudara Profesor Yusuf Leonard Henuk sebagai tersangka,” ungkapnya.
Gelar perkara yang dilakukan kemarin sebut Baringbing dipimpin KBO Reskrim Iptu.D Simarmata dengan mengancam dugaan pidana sesuai pasal 27 ayat (3) Jo 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE 2016 ).
” Ancamannya dibawah empat tahun, dan Polres akan mengeluarkan SP2HP kepada Prof YLH dan akan memanggil serta memintai keterangan sebagai tersangka,” ungkapnya. (Henry)