Pria Beranak 3 Diadukan Ke Polisi Karena Bawa Lari Istri Orang

1348
Pria
Adi Mara Harefa saat mengadukan PS di Kantor Polres Tapsel.
Tapanuli Selatan – Seorang pria warga Dusun Tanotombangan Desa Sihuik-huik yang sudah beranak 3 PS di adukan ke Kantor Polisi Polres Tapsel karena telah membawa lari istri orang, Senin (14/6/2021).Pria yang melaporkan tersebut adalah Adi Mara Harefa (39) warga Dusun Tanotombangan Desa Sihuik-huik Kecamatan Angkola Selatan Tapsel yang istrinya (IL) dilarikan oleh PS.
Pria
Bukti LP yang telah dilaporkan Adi Mara Harefa dengan STTLP.

Dari keterangan yang diperoleh dari Adi Mara Harefa yang memiliki 4 anak dari istrinya IL menceritakan kronologis kejadian istrinya IL yang dibawa lari pria beranak 4 PS kepada wartawan, Jum’at (18/6/2021).

Awalnya, Adi Mara Harefa yang bekerja bertani di Muara Sipongi Kabupaten Madina di tempat kerabatnya diberitahu oleh anaknya bahwa ibu mereka sudah beberapa hari tidak pulang ke rumah.

Mendengar ha tersebut, Adi Mara Harefa pun langsung pulang ke rumah mereka di Dusun Tanotombangan Desa Sihuik-kuik Angkola Selatan.Mendapati istrinya benar tidak dirumah, Adi pun mencari keberadaan istrinya ke rumah sanak family selama 3 bulan.

Dari informasi sanak family, Adi mendapat informasi bahwa istrinya telah dilarikan pria beranak 4 berinisial PS dan berada di sebuah Pondok dilokasi kebun Malombu Kecamatan Angkola Sangkunur Tapsel, bersama dengan sanak family, Adi menemukan istrinya dilokasi tersebut, Jum’at (5/3/2021) sekira pukul 10.00 WIB.

Tak terima istrinya di larikan pria beristri, Adi Mara Harefa pun mengadukan PS ke Polisi, Senin (14/6/2021) di Polres Tapsel dengan nomor laporan Polisi : LP/B/176/VI/2021/SPKT/Polres Tapsel/Poldasu yang diterima KSPKT Aiptu Abd.Salam Harahap dengan jeratan pasal 284 KHUP UU nomor 1 tahun 1946.

Adi berharap pelaku dapat diberikan hukuman yang setimpal karena telah membuat keluarganya hancur dan malu di tengah kampung tersebut.Dirinya telah bekerja keras di perantauan demi nafkah keluarganya, namun PS tega merusak keluarganya.

Sementara itu, Jum’at (18/6/2021) Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Paulus Robert Gorby Pembina, SIK yang dihubungi via telepon seluler mengatakan pihaknya telah menerima LP atas nama pelapor Adi Mara Harefa dan kini telah ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Tapsel.

” Iya benar bang,  kita telah menerima LP atas nama pelapor Adi Mara Harefa dan kini telah ditangani Unit PPA, informasi selanjutnya akan kita sampaikan, bang, ” ujar Kasat Reskrim AKP Paulus.(Saragi).

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini