UD Budi Jaya : Pemko Sibolga Silahkan Gugat Kami, Jangan Takut-takuti Rakyat

1422
Budi jaya
Jubir UD. Budi Jaya, Yen Henri (Kaos Hitam) Saat Menyampaikan Penolakan Dari Pemilik Lahan
Sibolga – Juru bicara pemilik lahan UD. Budi Jaya, Yen Henri mengatakan bahwa eksekusi lahan yang diklaim oleh pemerintah Kota Sibolga sebagai lahan milik Pemko mendapat penolakan dari pihak yang mengaku pemegang hak milik. Hal itu disampaikan Yen Henri kepada awak media, Kamis (3/6/2021) di lokasi UD. Budi Jaya.

Dihadapan masyarakat nelayan yang bekerja di perusahan itu, Yen Henri mengaku kecewa atas klaim yang dilakukan oleh pemerintah kota Sibolga.

Ia bahkan menyebut Wali Kota yang ia pilih seharusnya mengambil tindakan berupa pemanggilan kepada pihaknya.

Apalagi jauh sebelumnya, pihaknya telah memenangkan perkara perdata di pengadilan hingga pada peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung (MA) sebagaimana tertuang dalam putusan MA nomor 1300 K/PDT/2004.

Namun, melalui surat Wali Kota Sibolga tertanggal 31 Mei 2021, pihaknya telah disurati untuk mengosongkan lahan atau objek tersebut.

Berbunyi, “Berdasarkan surat ini kami sampaikan kepada saudara untuk dapat segera mengosongkan Lahan Tanah Pemerintah Pemko Sibolga dengan luas 5.665,25 m2, yang terletak di Jalan K.H.A.Dahlan No. 3, Kel. Aek Manis, Sibolga Selatan. Batas waktu pengosongan kami berikan 3×24 jam. Demikian kami sampaikan untuk dapat dilaksanakan.”

Bahkan kata dia, pemerintah kota Sibolga sampai memberikan peringatan sampai tiga kali, pertama tanggal 13 Mei untuk mengosongkan tangkahan UD. Budi Jaya, kedua tanggal 27 Mei, dan ketiga, tanggal 31 Mei 2021.

Berdasarkan perintah itu, ia pun menyerukan kepada Wali Kota, untuk dapat mempertimbangkan keputusan tersebut.

Ia berharap walikota seharusnya memikirkan nasib para nelayan yang bekerja di tangkahan UD. Budi Jaya tersebut. Apalagi pihaknya telah memiliki kekuatan hukum tetap perihal kepemilikan lahan dimaksud.

Oleh sebab itu Yen Henri menyebut, mempersilahkan pemerintah kota untuk menggugat pihaknya bukan menakut nakuti atau menzolimi.

“Kami persilahkan pemerintah kota untuk menggugat kami, bukan untuk menakut-nakuti kami atau menzolimi kami.” ungkapnya. (SP)

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pemerintah kota Sibolga. (Saiful/Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini