Tapanuli Utara- Satuan Narkoba Polres Taput berhasil meringkus dua orang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis ganja Rabu (2/6/2021).
Kedua tersangka yang dibekuk Sunggul Siahaan (46) alias Sunggul warga jalan Sisingamangaraja Kelurahan Pasar Siborong borong dan Tambang Rosario Siahaan (37) alias Pak Paul Lumban Tanjung Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborong borong.
Saat itu keduanya ditangkap di dua tempat yang berbeda pada hari yang sama.
Kapolres Taput AKBP Muhammad Saleh SIK. MM melalui Kasubbag humas Aiptu W Baringbing membenarkan penangkapan tersebut, Kamis (3/6).
Dipaparkannya, pelaku yang diamankan pertama sekali Sunggul Siahaan sekira pukul 15.00 wib dari loket Bus Prisma pasar Siborong borong.
Saat itu tersangka hendak ditangkap, sempat membuang barang bukti ganja kelantai namun sudah terlihat petugas .
“Tersangka pun langsung diamankan. Saat pelaku di interogasi mengakui bahwa ganja tersebut di belinya dari tersangka Tambang Rosario Siahaan,” ujarnya.
Selanjutnya, petugas pun langsung mengejar tersangka sekitar pukul 19.30 wib, dipimpin IPDA Syaiful Efendi pun berhasil meringkus tersangka dari sebuah kedai tuak Desa Sitabo-tabo Kecamatan Siborong borong Taput.
“Keduanya pun dilakukan pemeriksaan untuk pendalaman,” tambahnya.
Tambang pun mengakui kalau ganja tersebut benar miliknya yang di jual kepada Sunggul dan Ianya pun mengakui.
” Bukan hanya yang di jual kepadanya saja tapi sudah sempat mengirimkan sebagian ganja tersebut ke Bandung lewat paket mobil Bus ALS dari loket Siborong borong,” ungkapnya.
Petugas pun langsung mengejar Bus ALS tersebut namun sudah sempat tiba di Sipirok karena waktu pengiriman paket dengan penangkapan tersangka sudah 3.5 jam.
Akhirnya team pun menghubungi perwakilan loket Bus ALS Siborong borong agar menghubungi supir bus ALS tersebut.
Dari pembicaraan perwakilan Bus dengan Supir , Paket yang dikirim tersangka Tambang pun dititip supir ALS di loket Sipirok Tapanuli Selatan.
“Petugas kita pun menjemput barang bukti tersebut ke Sipirok Kabupaten Tapsel,” sebutnya.
Dari kedua tersangka kita berhasil mengamankan BB 56, 15 Gram daun ganja kering, 2 buah Hand Phone dan uang RP 50.000.
Saat ini kedua tersangka mendekam di Polres Taput dan untuk pengembangan penyidikan serta di kenakan melanggar pasal 111 Sub 114 (1) yo 115 ( 1 ) UU No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (Henry)