Terapkan Hukum Prokes, Polres Tapsel Gelar Operasi Yustisi Di Palsabolas

1290
Hukum
Personil Polres Tapsel bagikan masker kepada pengendara yang melintas di jalan Palsabolas.
Tapanuli Selatan – Guna mencegah penyebaran Covid-19 dengan menerapkan hukum Prokes (Protokol Kesehatan), Polres Tapsel terus menggelar Operasi Yustisi di jalinsum Desa Palsabolas Kecamatan Angkola Timur Tapsel, Sabtu pagi sekira pukul 09.00 WIB.

Kegiatan penerapan hukum Prokes kepada warga masyarakat ini dipimpin Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH yang di wakili Kasubbag Sarpras Bag Sumda Polres Tapsel AKP Edi Irawan.

Dengan didampingi Kanit II Sat Reskrim Polres Tapsel Ipda Aswin Manurung dan Kanit III Sat Intelkam Ipda Agam Parlindungan.

Melibatkan personil dari Polres Tapsel sebanyak 10 orang, personil TNI dari Kodim 0212 / TS sebanyak 2 orang dan personil Sat Pol PP sebanyak 5 orang dan personil Dishub Tapsel sebanyak 2 orang personil.

Pelanggar yang terjaring dalam Operasi Yustisi penerapan hukum Prokes ini ada sebanyak 100 pelanggar prokes terdiri dari 60 pelanggar diberikan sanksi teguran lisan dan 40 pelanggar diberikan sanksi teguran tertulis.

Kegiatan ini juga ditandai dengan pembagian masker gratis sebanyak 40 pcs kepada warga masyarakat yang melintas di jalinsum Palsabolas Angkola Timur Tapsel.(Saragi).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini