Medan- Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Meringkus 3 orang tersanga. Masing-masing bernama, Buyung Uning (60) Warga Jln Sidoleksono Gg Wijaya II Dusun V Percut Sei Tuan, Arlin Pasukan Lumban Gaol (59) Warga Jln Selar 9 No. 145 Griya Martubung Kecamatan Medan Labuhan.
Dan Elvi Suriani Simanjuntak (33) warga Dusun V Patumbak II Kecamatan Patumbak mereka ditangkap dalam kasus tindak pidana pencurian di Titi sewa Kecamatan Percut Sei Tuan tepatnya didalam angkutan umum jurusan Aksara-Tembung ,Selasa 11 Mei 2021.Sementara korbannya telah membuat laporan pengaduan.
Kapolsek Percut Sei tuan AKP Janpiter Napitupulu SH Mengatakan kronologis kejadian pada hari Selasa 11 Mei 2021 pukul 12.40 Wib telah terjadi tindak pidana pencurian barang berupa 3 buah cincin Emas milik korban dalam Angkot di Jln Titi Sewa Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan.
Dimana dalam menjalankan aksinya mereka para tersangka dengan modus pengobatan alternatif kusuk, yang diduga dilakukan oleh 4 (Empat) orang tersangka dengan cara korban menumpang mobil angkot jurusan Bandar Setia.
Lanjut Kapolsek, setelah korban naik ke angkot lalu naik pelaku, Arlin dan selanjutnya pelaku Buyung Uning dan pelaku Elvi dimana posisi pelaku Rlvi duduk disebelah kiri korban dan pelaku Buyung Uning Buying di sebelah pelaku Elvi .
ketika didalam angkot pelaku panggilan Sineng (DPO) menawarkan pengobatan alternatif kusuk lalu korban meminta diobati dan pelaku meminta korban membuka semua cincinnya dan menyimpannya di dalam tas yang berada disamping korban.
Ketiga orang pelaku,Sineng (DPO) mengusuk kedua tangan korban lalu pelaku Elvi menggeser badannya ke depan, kemudian pelaku Buyung mengambil cincin korban yang disimpan didalam tas.
Setelah berhasil menjalankan aksinya,lalu satu persatu pelaku kemudian turun dari mobil angkot, dan setelah itu korban sadar cincinnya sudah hilang.Selanjutnya korban dibantu saksi mengamankan pelaku yang posisinya tidak jauh namun ketika ditanyai pelaku tidak mengaku mengambil cincin korban.
ke 3 pelaku mengaku tidak saling mengenali dan setelah di Polsek Percut Sei Tuan dilakukan pemeriksaan diketahui jika ke 3 saling mengenal dan mengakui perbuatannya.”Sementara Barang bukti dibawa kabur oleh tersangka Sineng (DPO).Sementara barang bukti yang diamankan Polsek Percut Sei Tuan 2 unit HP,tutup Kapolsek. (Afs)