Polsek Medan Area Ringkus 3 Pecuri, Pelaku Berbulan Ramadhan Dipenjara

1231
Polsek Medan Area
Medan- Polsek Medan Area ringkus 3 pelaku pencurian yang beraksi di Masjid Muslim, Jalan Ikhlas, Kel. Binjai, Kec. Medan Denai, pada Rabu (07/04/2021), sekira pukul 05.30 WIB.

PelakuPelaku yang berhasil diringkus tersebut yakni Hadi Gunawan alias Gun (24) warga Jalan Pasar 5 Gg Bunga Desa Tembung, yang berperan sebagai memantau situasi, Muhammad Risky alias Kiki (29) warga Jalan Pasar 5 Tembung Gg Durian, yang berperan sebagai pemetik/pembongkar sepeda motor dengan kunci T, sementara Muhammad Gunawan alias Agun alias Kakek (23) warga Jalan Pasar 5 Tembung Gg Salak 47, Kel. Hutan, Kec. Percut Sei Tuan dan berperan sebagai yang menemani Muhammad Risky alias Kiki mengambil sepeda motor di halaman masjid.

Mengetahui sepeda motornya telah di curi, selanjutnya korban Hermanto warga Jalan Menteng Gg Benteng Kaish No.3G, Kel. Binjai Kec. Medan Denai, membuat laporan ke Polsek Medan Helvetia dengan Nomor LP 239/K/IV/2021/SPKT Sek Medan Area yang dilaporkan pada tanggal 07 April 2021.

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chan SH MH langsung memerintahkan petugas Unit Reskrim dibawah pimpinan Iptu Rianto,SH dan Panit Reskrim Iptu Surya Prayitna melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Ternyata diketahui pelaku sudah beberapa kali beraksi melakukan pencurian  dihalaman Mesjid tersebut dan dibeberapa lokasi TKP lainnya yang ada di wilayah hukum Polrestabes Medan khususnya Polsek Medan Area.

Tidak lama petugas mendapat informasi bahwa para tersangka sedang berada di Jalan Bromo Ujung Rawa Cangkul IV Gg Pakpak, Kel. TSM III, Kec. Medan Denai. Setibanya di lokasi petugas langsung mengamankan ke 3 tersangka dan selanjutnya membawanya ke Mako untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan dari para tersangka yakni, 1 buah Sandal merek Swallow Warna Hitam, 1 unit HP Merek Nokia, 1 buah dompet warna hitam, 1 unit HP Merek Xiaomi warna rose gold, 1 buah Pisau penusuk warna hitam, 1 buah topi warna hitam merek under armont, 2 buahk T, 1 buah Sandal merek Converse warna hitam, 1 buah baju kaos warna abu abu, 1 buah Sweater warna abu abu hitam dengan bacaan spy derbit, 1 pasang sandal warna hitam, 1 buah celana panjang merek Vans warna coklat, 1 buah topi warna hitam dan 1 unit HP Merek Vivo warna hitam biru.

“Saat ini ketiga pelaku di masukan ke dalam sel Polsek Medan Area, guna dilakukan pengembangan selajutnyaKselajutnya,” kata Rianto kepada awak media. (Afs)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini