Unit Reskrim Polres Labuhanbatu Meringkus AR Setelah 4 Bulan DPO

1297
Unit
Tersangka AR, saat dirungkus Opsnal Unit Resum Polres Labuhanbatu, pada saat tersangka sedang menikmati tidur siang
Labuhanbatu-Unit Reskrim Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit Resum Iptu SM Lumban Gaol SH, berhasil meringkus tersangka AR (19) tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan setelah 4 bulan dalam pencarian atau DPO, demikian diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan Sik.,MH, melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit Sik.,MH, Sabtu (10/04/2021)

Menurut penuturan Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, Setelah beberapa bulan menjadi buronan polisi, AR (19) warga Jalan Masjid Nasuha Aek Paing, Kelurahan Aek Paing Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut akhirnya diringkus oleh Unit Reskrim Polres Labuhanbatu saat sedang asyik tidur siang di rumah kontrakannya.

“Empat bulan kita buru akhirnya ketangkap juga, tersangka pelaku pencurian HP, tersangka diringkus team kita dari Opsnal Unit Reskrim, saat istirahat atau tidur siang ditempat kos kosannya tepatnya di JL Baru Bay Pas, Gg Rambutan, Kecamatan Rantau Selatan Labuhanbatu, pada hari Kamis (08/04/2021) kemarin,” ungkap Kasat Reskrim

Menurut Kasat peristiwa itu berawal Senin (21/12/2020) yang lalu, yang mana Dwi Andayani (19) bangun dan melihat pintu belakang rumahnya dan jendela depan terbuka, kemudian korban memeriksa barang miliknya dan diketahui beberapa unit ponsel Merk Xiomi 6A, ViVo Y 12 dan Oppo New 7 sudah tidak ada lagi

“Setelah bangun pagi sekira pukul 06:00 Wib, ketika dilihat pintu sudah terbuka dam mengecek beberapa ponsel telah hilang, dan korbanpun mendatangi Polres Labuhanbatu untuk mengadukan petistiwa yang dialaminya tersebut,” jelas Kasat

Selain itu kasat juga mengatakan, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 4,7 juta, selanjutnya membuat laporan ke Polres Labuhanbatu, dan atas Laporan Polisi tersebut Team Reskrim Melakukan Penyelidikan

“Dari hasil penyelidikan team 3 Tekab Unit Resum yang dipimpin Kanit Resum Iptu SM Lumbangaol, berhasil mengindentifikasi pelaku, Tersangka dan barang bukti ponsel Merk VIVO Y12 dan sepeda motor Honda Beat tanpa plat diamankan di Mapolres Labuhanbatu, untuk proses hukum lebuh lanjut,” tutup Kasat

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini