Labuhanbatu-Team gabungan Jatanras Sat Reskrim Polres Labuhanbatu dan Unit Reskrim Polsek Pulau Raja Polres Asahan, berhasil meringkus E (38) pelaku pelemparan truk di JL Lintas Sumatera, Aek Leidong perbatasan Kabupaten Asahan dan Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, yang sempat viral di media Sosial, demikian diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan Sik.,MH,melalui Kasat Reskrim AKP Parikhesit SH.,Sik.,MH, Kamis (18/03/2021) kepada wartawan Sumut Indeksnews.com.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu mengatakan Satu dari dua tersangka pemalak yang melakukan pungli disertai kekerasan dengan melempar kaca truk di Jalinsum Aek Ledong, perbatasan Kabupaten Asahan – Kabupaten Labura, telah ditangkap polisi fengan inisial E (38), warga Dusun I Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Sumatera Utara
“Tersangka kita ringkus di gubuk milik warga di tengah hutan di kawasan Liang Balik Kecamatan Parsoburan, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, Rabu (17/03/2021) sekira pukul 05:30 Wib, Sedangkan rekannya A, masih dalam pengejaran,” ungkap Kasat
Selain itu Kasat Reskrim juga menjelaskan motif pelaku melempar kaca truk, setelah tidak mendapat uang dari supir yang meteka palak saat kendaraan berjalan dengan pelan, “Motif pelaku karena kesal sama sopir tidak dikasi sast minta uang, dan kaca mobil truk korban pelemparan,” jelas AKP Parikhesit SH.,Sik.,MH.
Kemudian Kasat Reskrim itu menerangkan, kedua tersangka E dan A mengejar mobil truk BE 9278 NN dan mendahului mobil truk tersebut di JL beton Desa Aek Ledong dengan maksud hendak dilempar.
“Kedua pelaku mengikuti dan memepet truk itu di wilayah Aek Kanopan Labuhanbatu Utara, Sembari memepet, mereka meminta uang Rp 50 ribu, namun sopir hanya memberi Rp 5 000,- , E dan A tak terima diberi uang Rp 5 ribu oleh supir yang saat itu datang dari daerah Lampung menuju Kabupaten Langkat,” sebutnya
Masih menurut Kasat Reskrim, Kedua pelaku itu dilaporkan oleh Nur Rofi (30) warga Kelurahan Banjarsari Kecamatan Metro Utara Kabupaten Metro Provinsi Lampung dalam kasus perkara tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang, pasal 170 ayat (1) subs pasal 406 dari KUHP. E ditangkap oleh tim gabungan Jatanras Sat Reskrim Polres Labuhanbatu dan Unit Reskrim Polsek Pulau Raja Polres Asahan. Adapun A, belum berhasil ditangkap.
“Bagi Pelaku berinisial A, masih kita lakukan pencarian oleh team gabungan, dan harapan kita segera menyerahkan diri, untuk E telah kita ringkus dan sudah ditahan,” Tutup Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu