Labuhanbatu-Unit Reskrim Polsek Panai Tengah meringkus dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan, spesial sepeda motor di Desa Bagan Bilah, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, Minggu (07/02/2021).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan Sik.,MH, mengatakan kepada wartawan Sumut Indeksnews.com kedua tersangka yakni JU Alias Bagol (32) dan IS Alias Korek (26) diamankan unit reskrim dikediamannya setelah terbukti melakukan pencurian Sepeda Motor
“Team kita dari unit reskrim Polsek Panai Tengah berhasil meringkus dua orang pelaku Spesialis pencuri sepeda motor dengan menggunakan Kunci T, di Afdeling III PTPN – IV Ajamu Desa Perkebunan Ajamu Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (06/02/2021),” ungkapnya.
Kapolsek Panai Tengah juga menjelaskan, penangkapan kedua tersangka tersebut, berawal dari laporan salah seorang warga yang bernama Sunarto (44), warga BHL-PTPN Ajamu Dusun I Desa Meranti Paham, Kecamatan Panai Hulu, Labuhanbatu telah kehilangan sepeda motornya
“Sunarto melaporkan bahwa sepeda motor miliknya telah hilang pada saat ia memarkirkan sepeda Honda Revo miliknya di Afdeling III PTPN-IV Kebun Ajamu Desa Perkebunan Ajamu dan saat itu pelapor sedang bekerja di Afdeling III, kemudian setelah selesai bekerja sekitar pukul 12:00 Wib, pelapor melihat bahwa sepeda motor yang diparkirkan sebelumnya sudah tidak ada lagi,” jelasnya
Mengetahui hal tersebut, selanjutnya pelapor langsung menghubungi pihak Kepolisian Sektor Panai Tengah, dari laporan tersebut, Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto SH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Panai Tengah IPDA Chaidir Suhartono, bersama team Opsnal Polsek Panai Tengah untuk meluncur ke lokasi
“Dari hasil penyelidikan di TKP diketahui bahwa pelaku pencurian sepeda motor tersebut berinisial Bagol dan Korek, selanjut team kita dari Unit Reskrim Polsek Panai Tengah berhasil mengamankan kedua tersangka dan mengamankan barang bukti,” tambah Kapolsek
Adapun barang bukti yang disita dari tetsangka berupa, satu Lembar STNK Asli Sepeda motor dengan nomor rangka :MH1JBE315 DK269261 dan Nomor mesin : JBE3E- 1262301 dengan nomor polisi BH 6293 UG, atas nama Agustian, satu Unit sepeda motor honda absolut Revi dengan Nomor rangka : MH1JBE315 DK269261, nomor mesin : JBE3E 1262301, dengan nomor polisi: BH 6293 UG, atas nama Agustian,
“Dan satu Unit sepeda motor Honda Supra X dengan nomor rangka : MH1JB9131 CK005397, nomor mesin : KULAHM231 warna hitam tanpa plat, satu buah kunci T warna hitam, dan kini kedua pelaku berikut barang buktinya telah kita amankan di Mapolsek Panai Tengah guna proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.