AR Diringkus Unit Reskrim Kampung Rakyat Karena Memiliki Sabu

1314
Unit
Terduga (tengah berbaju hijau) setelah diamankan di Mapolsek Kampung Rakyat
Labuhanbatu-Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat Berhasil meringkus AR alias Apin (32), atas kepemilikan Narkotika jenis sabu Seharga Rp 150.000,- demikian dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan Sik.,MH, melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Eri Prasetyo, Jumat (05/02/2021)

Kapolsek Kampung Rakyat mengatakan AR (32) diringkus Unit Reskrim di areal kebun kelapa sawit, Dusun Padang Bulan, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara, Sabtu (30/01/2021) sekira pukul 14:30 Wib

“AR (32) diringkus anggota kita dari Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat pada hari ke 4 Operasi Antik Toba 2021 yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA R Manik, bersama dengan personil opsnal,” ungkap Kapolsek Kampung Rakyat

Kapolsek juga mengatakan penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di areal perkebunan kelapa sawit milik masyarakat kerap dijadikan untuk pesta narkoba, mendapat informasi itu team langsung melakukan penyelidikan, setelah sampai di TKP team melihat ada 2 orang pria sedang berdiri dijalan dekat areal kebun kelapa sawit itu

“Melihat keduanya menunjukan gerak gerik mencurigakan, kemudian team langsung melakukan penyergapan namun team hanya berhasil mengamankan satu orang tersangka sedangkan satu tersangka lain berhasil melarikan diri,” tambah Kapolsek.

Setelah diinterogasi tersangka mengaku berinisial AR Alias Apin (32), kemudian team melakukan penggeledahan badan tersangka namun team tidak menemukan sabu, kemudian team melihat satu buah bungkusan plastik klip transfaran berisi sabu yang terletak di tanah yang tidak jauh dari tersangka,

“Selain sabu personil juga menemukan 1 (satu) buah tutup botol berwarna kuning lengkap dengan pipet dan 1 (satu) buah sekop terbuat dari pipet, 1 (satu) buah jarum, dan pelaku mengakui sabu tersebut miliknya yang dibeli dari BG Seharga Rp 150.000, selanjutnya team langsung melakukan pengejaran kerumah BG, tetapi team tidak berhasil menemukannya,” jelas Kapolsek

Dan Kapolsek Kampung Rakyat juga menjelaskan, kini AR (32) dan barang bukti telah di bawa ke Mapolsek Kampung Rakyat guna proses penyelidikan dan proses hukum selanjutnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini