Unit Reskrim Polsek Panai Tengah Meringkus Pengedar Sabu

1299
Unit
Terduga (tengah) pengedar sabu sabu di Panai Tengah Setelah diamankan di Mapolsek Panai Tengah
Labuhanbatu-Unit Reskrim Polsek Panai Tengah berhasil mengungkap beberapa kasus tindak pidana narkotika dalam Operasi Antik Toba 2021 yang di gelar sejak 27 Januari hingga 30 Januari 2021, termasuk RMH alias Madan terduga pengedar sabu demikian dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan Sik.,MH, melalui Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto SH, Senin (01/02/2021)

Kapolsek Panai Tengah mengatakan pada hari Jumat (29/01/2021) sekira pukul 15:30 Wib, teamnya dari unit Reskrim juga menangkap seorang laki-laki bernama RMH alias Madan (24) Warga Gg rambutan JL laksana pasar dua Kelurahan Labuhanbilik,

“Dipimpin Waka Polsek Iptu Alwi Umri Nasution bersama personil Unit Reskrim Aiptu M Hasibuan dan kawan kawan berhasil menangkap seorang laki-laki bernama RMH alias Madan (24) bersama barang bukti satu kotak rokok Gudang Garam berisi empat bungkus plastik klip transparan berisi narkotika diduga jenis sabu-sabu,” sebut Kapolsek Panai Tengah

Kapolsek juga menjelaskan penangkapan Ramadhan alias Madan berawal dari informasi dari Masyarakat yang menginformasikan di JL Laksana pasar dua Gg Rambutan Labuhanbilik selalu ada orang yang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.

“Atas informasi tersebut Petugas Polsek Panai Tengah, diperintahkanlangsung oleh Kapolsek turun ke lokasi yang dimaksud, sesampainya dilokasi Team kita yang di Pimpin Waka Polsek Iptu Ali Umri Nasution langsung melakukan penggrebekan sebuah rumah dan didalam rumah tersebut ditemukan dua orang laki-laki dan mencoba melarikan diri,” jelasnya

Dan kemudian team nya tidak mau Jong, bergerak cepat mengejar dan berhasil meringkus salah satu terduga, dan mengaku bernama RMH alias Madan, team pun langsung dilakukan penggeledahan diri dan berhasil menemukan barang bukti sabu tersebut dan BB lainnya

“Kita menyita satu kotak rokok Gudang Garam berisi empat bungkus plastik klip transparan berisi narkotika diduga jenis sabu-sabu, dan satu buah kotak rokok berisi dua buah kaca pirex dua buah penutup jarum suntik, dua buah sekop terbuat dari pipet plastik, satu buah pisau silet, tiga bungkus plastik klip transparan kosong, satu buah mancis warna biru tua, dan satu buah mancis yang ada jarumnya warna hijau Toska,” tambah Kapolsek Panai Tengah

Setelah dilakukan interogasi RMH alias Madan, mengakui barang haram itu diperolehnya dari seseorang bernama HMN alias Dono Warga Desa Telaga Suka Labuhanbilik, sampai saat ini petugas masih melacak HMN alias Dono, sementara RMH alias Madan, diamankan di Mapolsek Panai Tengah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini