Labuhanbatu-Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan Sik.,MH, Memaparkan Keberhasilan Sat Narkoba yang meringkus 35 tersangka dan mengamankan 89,30 Gram Sabu, 2,30 Gram Ganja dan 0,68 Gram Ectasy, saat Konferensi pers di Mapolres Labuhanbatu, Kamis (21/01/2021).
Menurut Kapolres Labuhanbatu Dari 22 tersangka ditetapkan sebagai pengedar dengan pasal yang dijerat 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan 13 Orang lagi sebagai pemakai dijerat dengan pasal 112,111 Sub 127 UU RI NO.35 Th 2009 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
“Dari 29 LP kita sebanyak 16 LP merupakan ungkap kasus Sat Narkoba, 3 LP Polsek Kampung Rakyat, 2 LP Polsek Kualuh Hulu, dan seorang target kita ringkus berdasarkan Aduan Masyarakat Ke Hotline Ditres Narkoba Polda Sumut,” sebut Kapolres Labuhanbatu.
Salah satunya kata Kapolres Labuhanbatu, Miswanto alias Uwek (41) Warga Dusun 6 Desa Blungkut Merbau berhasil ditangkap setelah Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Selasa (19/01/2021) berkat adanya aduan masyarakat ke nomor hotline WA Ditres Narkoba Polda Sumut yang menyampaikan adanya pelaku peredaran narkoba di Dusun VI Pendemaan Kecamatan Merbau
Dan paling diapresiasi, Kamis (21/01/2021) Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap JS alias Uyak (33) Warga Dusun AFD VII Desa Aek Raso Kecamatan Torgamba yang masuk dalam DPO narkoba dari perkara LP/1550/X/RES.42/2020
“Dari tersangka JS alias Uyak, personil kita berhasil menyita barang bukti diduga narkotika sabu seberat 28,89 Gram Bruto,1 (satu) unit sepeda motor Honda Mio No Pol BK 2523 YAE, terhadap tersangk JS alias Uyak dengan terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dimana kaki kiri bagian betisnya tertembak karena mencoba melakukan perlawanan dengan merampas senpi anggota,” ungkap Kapolres