Tapanuli Selatan – Tak mematuhi protokol kesehatan ( prokes) di masa pandemi Covid-19, sebanyak 155 pelanggar prokes terjaring dalam Operasi Yustisi yang digelar Polres Tapanuli Selatan dan Pemkab Tapanuli Selatan, Senin pagi (18/1/2021) di jalinsum Padangsidimpuan-Sipirok Kecamatan Angkola Timur Tapanuli Selatan.
Dari 155 pelanggar prokes yang terjaring ini, sebanyak 95 pelanggar diberikan sanksi teguran lisan dan sisanya 60 pelanggar diberikan sanksi teguran tertulis.
Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi di 6 titik jalinsum ini, pelanggar Prokes yang terjaring adalah masyarakat umum yaitu pejalan kaki dan pengendara bermotor yang tidak memakai masker selanjutnya, pelanggar diberikan sanksi berupa teguran lisan dan tertulis.
Pelaksanaan Operasi Yustisi ini dipimpin oleh Kapolres Tapanuli Selatan AKBP.Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK yang diwakili oleh Kabag Ops AKP.Abdi Abdullah, SH dan didampingi oleh Kasubbag Progar Bagren AKP.Sumanto.
Serta turut serta Kasium Polres Tapanuli Selatan Iptu.Alpian Sitepu, Kanit Regident Iptu.Tongan Siregar dan personil yang terlibat dari Polres Tapanuli Selatan sebanyak 8 orang, Personil Sat Pol PP sebanyak 3 orang serta Personil Dishub Pemkab Tapanuli Selatan sebanyak 2 orang.(Saragi).