Tapanuli Selatan – Seorang personil Polres Tapanuli Selatan Aiptu Togap Tanjung diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari Dinas Kepolisian.Pemberhentian Dengan Tidak Hormat ini dilaksanakan dalam satu Upacara PTDH yang digabung dengan pemberian penghargaan yang langsung dipimpin Kapolres Tapanuli Selatan AKBP.Roman Smaradhan Elhaj, SH, SIK, MH yang bertindak sebagai Irup, Senin pagi (18/1/2021) sekira pukul 07.30 WIB.
Upacara PTDH ini di awali dengan pembacaan Keputusan Kapolda Sumut tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri terhitung mulai tanggal 31 Desember 2020 atas nama Aiptu Togap Tanjung Nrp 63020429 yang melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a PP RI No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan atau Pasal 11 huruf 3 Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kapolres AKBP.Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH menegaskan agar pemberhentian tidak dengan hormat ini menjadi pelajaran bagi personil yang lainnya.Seluruh personil diharapkan bertugas dengan semestinya sesuai tupoksi masing-masing dan tidak melakukan pelanggaran yang dapat bersifat fatal.Namun disisi lain seharusnya personil Polri harus berlomba-lomba meraih prestasi.
” Tetap semangat dalam bertugas dan hindari pelanggaran dan berupaya meraih prestasi ,” harap Kapolres.
Upacara pemberhentian dengan tidak hormat ini ditandai dengan laporan personil Propam Polres Tapanuli Selatan kepada Kapolres dengan membawa foto Aiptu Togap Tanjung yang dikawal personil Propam.
Turut hadir Wakapolres Kompol Rahman Takdir Harahap, para Kabag, Kasat, Kasi, Kanit, Perwira, Brigadir dan ASN serta PHL Polres Tapanuli Selatan. (Saragi).