Tapanuli Selatan – Disiplinkan warga untuk mematuhi prokes (protokol kesehatan) mencegah penyebaran Covid-19, Polres Tapsel masih terus menggelar Operasi Yustisi di jalinsum Kecamatan Angkola Timur Tapsel, Senin pagi (11/1/2021) sekira pukul 09.00 WIB.
Pelaksanaan Operasi Yustisi dipimpin Kapolres Tapsel yang diwakili oleh Kaurbin Ops Sat Sabhara Polres Tapsel Ipda.Aszul Pane dengan melibatkan Personil dari Polres Tapsel sebanyak 6 orang, Personil Sat Pol PP Pemkab Tapsel sebanyak 3 orang dan Personil dari Dishub Pemkab Tapsel sebanyak 3 orang.
Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi ini, pelanggar Prokes yang terjaring adalah masyarakat umum yaitu pejalan kaki dan pengendara bermotor yang tidak memakai masker. Selanjutnya, Pelanggar diberikan sanksi berupa teguran lisan dan tertulis.
Dari Operasi Yustisi di 12 (delapan) titik di Jalan Lintas Padangsidimpuan – Sipirok Kecamatan Angkola Timur ini terjaring 160 pelanggar, sebanyak 75 pelanggar diberikan sanksi teguran lisan dan sisanya sebanyak 85 pelanggar diberikan sanksi teguran tertulis.
Kegiatan Operasi Yustisi tersebut ditandai dengan pembagian masker sebanyak 20 pcs kepada warga yang tidak memakai masker disertai dengan pemberian himbauan prokes. (Saragih).