Medan- Dua pelaku begal diringkus polisi, satu diantarnya tewas setelah diberi timah panas. Abdul Rahman Alias Marisi (28) yang merupakan warga Jalan Sibiru – biru Pasar VIII, Deliserdang ini harus tewas karena mencoba melawan petugas. Tidak hanya itu, pelaku juga seorang residivis kasus Pasal 363 KUHP di wilayah hukum Delitua dan baru keluar tahun 2020 ini. Sementara rekannya bernama Yudi Susanto alias Borok (26) warga Jalan AR Hakim Kota Medan di masukan ke penjara.
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan Kronologi kejadian ketika konferensi pers di RS Bhayangkara Medan. Pehaknya menyebutkan pada Hari Kamis (07/01/2021) sekitar pukul 13.00 Wib. Ketika itu petugas unit Reskrim Polsek Medan Kota mendapatkan informasi bahw DPO bernama AR sedang melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di Jalan Jati I Kecamatan Medan Kota.
Dimana korban seorang wanita berinisal TAN (20) warga Jalan Sutrisno Gang Amal, Kelurahan Komat I, Kecamatan Medan Area.
Kemudian petugas bertemu dengan pelaku AR di Jalan dan diamankan, setelah diinterogasi bahwasanya pelaku mengakui telah melakukan pencurian di beberapa TKP wilayah Polsek Medan Kota.
Namun, saat dilakukan pengembangan pelaku AR mencoba mengambil sebuah pisau kecil dari slip celananya dan melakukan perlawanan terhadap petugas. Sehingga petugas terkena sabitan pisau di bagian tangan sebelah kiri dan selanjutnya petugas mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak tiga kali namun tidak di indahkan dan pelaku kembali melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terarah terukur ke arah dada.Dan Pelaku AR kemudian dibawa ke RS Bhayangkara dan dinyatakan sudah meninggal dunia,”jelasnya.
Selain Tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Redmi Note 8 Warna Hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat dan sebuah rekaman CCTV. (Robeth/Red)