Dua Pegawai RSUD Rantau Prapat Hendak Pesta Narkotika Ya Diringkus Lah

1314
Dua
Kedua terduga pegawai RSUD Rantau Ptapat, setelah diamankan di Mapolres Labuhanbatu
Labuhanbatu-Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin langsung Kasat AKP Martualesi Sitepu SH.,MH, Kanit 2 IPDA Tito Alhafezt Dan Personilnya berhasil menangkap Dua orang Pegawai RSUD RANTAUPRAPAT saat hendak melakukan Pesta Narkotika jenis sabu di salah satu ruangan terletak di Lantai 4 RSUD Rantau Prapat,

Menurut Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Martualesi Sitepu SH.,MH, melalui Humas Polres Labuhanbatu AKP Murniati, Kamis (07/01/2020)
Awalnya personil Sat Narkoba mendapatkan informasi tentang adanya dua pegawai RSUD Rantau Prapat terlibat dalam penyalah gunaan narkotika jenis sabu, sehingga informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penindakan dimankan Dua Orang tersangka yaitu berinisial PJH (34), yang berprofesi perawat di IGD (PNS) di RSUD Rantauprapat, dan merupakan warga Jalan Sirandorung, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu,Senin (04/01/2020) sekira pukul 01:30 Wib,” ungkapnya

Sedangkan rekannya menurut Kasat Narkoba AH (33) merupakan Pegawai Honor RSUD Rantauprapat, dan diketahui warga Jalan siringo ringo No. 41 Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau utara, Kabupaten Labuhanbatu berprofesi sebagai buruh harian lepas

“Dari Penangkapan terhadap keduanya ini berhasil disita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,06 gram netto,1(satu) bong (alat hisap sabu ) lengkap dengan pipetnya 1 (satu)plastik kaca pirek bekas bakar yang ujungnya menggunakan pipet,1(satu) buah mancis menggunakan kompor dari jarum suntik dan 1(satu) buah pipet berbentuk scop,” tambahnya

Kemudian dijelaskan Kasat Narkoba Kedua Tersangka berhasil ditangkap saat sedang hendak menggunakan Narkotika jenis satu di areal RSUD Rantauprapat yg terletak di Jln. K.H dewantara Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau selatan, Kabupaten Labuhanbatu tepatnya di dalam ruangan Lantai 4 RSUD Rantau Prapat

“Dari hasil pemeriksaan oleh tersangka PJH alias PUTRA dan AH alias PAUJI mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang laki laki yang bernama A warga Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan yang saat penangkapan keduanya telah dilakukan pengejaran namun tidak ditemukan dirumahnya,” jelas Kasat Narkoba

Dan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu juga mengatakan, sehingga dari penangkapan keduanya ini, sekarang masih dilakukan penyelidikan terkait asal kepemilikan narkotika sabu yang berhasil disita petugas.

“Dari hasil pemeriksaan oleh keduanya menerangkan bahwa sudah berulang kali menggunakan Narkotika jenis sabu, ketika sedang melaksanakan tugas malam dengan alasan untuk menambah tenaga supaya tahan begadang,” ucapnya
(Denni Pardosi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini