Tapanuli Selatan – Di awal tahun 2021, Polres Tapsel terus menggelar pelaksanaan Operasi Yustisi untuk penerapan disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Selasa (5/1/2021) sekira pukul 09.00 WIBdi jalinsum Padangsidimpuan-Sipirok Kecamatan Angkola Timur Tapsel.
Pelaksanaan Operasi Yustisi yang digelar Polres Tapsel ini dipimpin oleh Kapolres Tapsel AKBP.Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH yang diwakili Padal KBO Sat Lantas Polres Tapsel Iptu.Irwan Sastra Dinata.
Operasi Yustisi di awali Apel Keberangkatan Personil di Mapolres Tapsel yang dipimpin Iptu.Irwan Sastra Dinata.Usai Apel Tim Operasi Yustisi bergerak ke 6 (enam) titik Jalan Lintas Padangsidimpuan – Sipirok yaitu di Kelurahan Pasar Pargarutan, Desa Pargarutan Baru, Desa Pargarutan Tonga, Desa Pargarutan Dolok, Desa Pargarutan Jae, dan Desa Pargarutan Julu Kecamatan Angkola Timur Tapanuli Selatan.Dalam Pelaksanaan Operasi Yustisi ini, pelanggar Prokes yang terjaring adalah masyarakat umum yaitu pejalan kaki dan pengendara bermotor yang tidak memakai masker dan selanjutnya pelanggar diberikan sanksi berupa teguran lisan dan tertulis.
Dari Operasi Yustisi di 6 (enam) titik di Jalan Lintas Padangsidimpuan – Sipirok Kecamatan Angkola Timur Tapanuli Selatan terjaring sebanyak 110 pelanggar dengan rincian diberikan sanksi teguran lisan sebanyak 75 pelanggar dan teguran tertulis sebanyak 35 pelanggar.
Operasi Yustisi juga ditandai dengan pembagian masker sebanyak 20 pcs sekaligus pemberian himbauan Protokol Kesehatan kepada masyarakat.
Personil yang terlibat sebanyak 7 orang personil terdiri dari Polres Tapsel sebanyak 5 personil dari masing satuan fungsi dan Sat Pol PP Pemkab Tapsel sebanyak 2 orang personil.
Selama pelaksanaan Operasi Yustisi ini tetap memperhatikan Protokol Kesehatan yaitu 4M yaitu mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan guna mencegah penyebaran Covid – 19.(Saragih).