Labuhanbatu-Ketua Pengadilan Rantau Prapat Khamozaro Waruwu SH, membacakan putusan yang dimenangkan penggugat yang di hadiri langsung kuasa hukumnya Lomoan Panjaitan SH, terkait perkara penyerobotan lahan seluas 190 Ha, yang terletak di Air hitam Labuhanbatu Utara (Labura) Sumatera Utara
Lomoan Panjaitan SH, selaku kuasa hukum penggugat kepada wartawan media ini, Sabtu (26/12/2020) mengatakan sidang perkara perdata terkait konflik kepemilikan tanaman perkebunan kelapa sawit seluas 190 Hektare di Dusun Sungai Dua, Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara pada Selasa (22/12/2020) lalu, dipimpin langsung ketua Pengadilan
“Kami merasa puas dengan putusan yang dibacakan Ketua Pengadilan, terkait pada fakta sebelumnya pihak penggugat diketahui menguasai dan mengelola objek sengketa dengan menanam tanaman perkebunan berdasarkan surat keterangan tanah yang terbit pada tahun 1993 yang dimiliki,” sebut Lomoan
Namun kata Lomoan Panjaitan SH, sekitar tahun 2014, keluar izin Bupati Asahan berdasarkan SK pencanangan kawasan hutan kepada kelompok koperasi Tani Mandiri yang kini diketahui terletak di Kabupaten Labura seluas 190 hentare yang ditanam pihak penggugat.
“Pada intinya pihak penggugat memiliki surat kepemilikan yang sah, sementara itu, perbuatan pihak tergugat yang mengambil hasil tanaman milik penggugat dinyatakan majelis hakim adalah perbuatan melawan hukum,” ucap Lomoan.
Selain itu menurut Lomoan Panjaitan SH, Perbuatan Tergugat (red. Mengambil hasil sawit dan Kelapa milik 28 orang) tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2019 hingga hari ini
“Sebelumnya kita juga telah buat LP dipolres Labuhan batu, Namun para pelaku masih saja dapat mengambil hasil dari tanaman kelapa dan sawit Diatas objek 190 Ha. Yang merubah Hak milik 28 orang tersebut, dan perbuatan tersebut secara terang-terangan dan terbuka,” ungkap Lomoan
(Denni Pardosi)