Tapanuli Selatan – Sebanyak 195 pelanggar terjaring dalam Operasi Yustisi penerapan disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan yang dilaksanakan Polres Tapsel dan Pemkab Tapsel, Rabu pagi (16/12/2020) sekira pukul 09.00 WIB di wilkum Polres Tapsel tepatnya di jalan lintas umum Padangsidimpuan- Panyabungan Kecamatan Angkola Muara Tais Tapsel.
Pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi yang dipimpin Padal KBO Narkoba Polres Tapsel Iptu. R.Triharyanto, SH memberikan sanksi kepada 195 pelanggar yaitu sebanyak 115 pelanggar diberikan teguran lisan dan 80 pelanggar diberikan teguran tulisan.
Dalam Pelaksanaan Operasi Yustisi ini, pelanggar Prokes yang terjaring adalah masyarakat umum yaitu pejalan kaki dan pengendara bermotor yang tidak memakai masker selanjutnya, pelanggar diberikan sanksi berupa teguran lisan dan tertulis.
Turut serta dalam kegiatan tersebut Kasiwas Polres Tapsel Ipda.Padang Bulan Harahap, Kasubbag Kiur Dishub Tapsel Herman Tampubolon.Dan personil yang terlibat yakni dari personil dari Polres Tapsel sebanyak 8 orang, personil Sat Pol PP Tapsel sebanyak 4 orang dan personil dari Dishub Tapsel sebanyak 2 orang personil.
Kegiatan di awali dengan Apel Keberangkatan personil di Mapolres Tapsel yang dipimpin KBO Sat Narkoba Iptu.R.Triharyanto, SH.
Selama pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi Tim Operasi Yustisi tetap memperhatikan Protokol Kesehatan yaitu dengan mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan guna mencegah penyebaran Covid – 19.(Saragih).