Ketua LSM Baris Menyayangkan Pembiayaan Dirantau Prapat Melakukan Penarikan Mobil Xenia Secara Sepihak Walau Sudah Dibayar

1508
Lsm
Struk pembayaran tunggakan dua bulan angsuran saat dibayar lewat indomaret di kota negeri lama
Labuhanbatu-Ketua DPD LSM Baris, menyesalkan Perbuatan kolektor salah satu Pembiayaan di Rantau Prapat, yang melakukan penarikan sepihak Kenderaan bermotor, jenis Mobil Daihatsu Xenia, padahal menunggak 2 bulan itupun Sudah Di BAYAR, Kamis (10/12) lalu, sementara Presiden Jokowi telah mengumumkan agar para pembiayaan memberi penangguhan terhadap debiturnya.

Menurut Adi, warga Sei Tampang Negeri Lama – Labuhanbatu ini, pemilik Mobil Xenia Tahun 2014, yang telah di angsurnya kurang lebih 14 bulan, Tidak tanggung tanggung perbuatan pembiayaan yang diduga ber juluk MPM ini, dengan segerombolan kolektor, Mobilnya yang dirental tetangganya bermarga sitorus yang akan menghadiri pesta ke Rantau Prapat, disetop di rambongan lingkungan Bulu cina- Labuhanbatu

“Kata sitorus, samaku bang. mereka di Stop tiba tiba di rambongan Bulu Cina, kemudian kunci dirampas, dan disuru turun, karna ketakutan orang si torus dan keluarga terpaksa turun, namun mereka diarahkan agar naik beca,” sebut Adi

Namun menurut Adi, karena mereka sudah morat marit di Jalan lintas Sumatera, yang cukup jauh dari pemukiman warga, mereka dibawa kekantor pembiayaan tersebut, dan diduga menelantarkan mereka di depan kantor pembiayaan tersebut.

Ketika bertemu awak media, Adi juga mengatakan jika dirinya telah membayar tunggakan angsuran ke 13-14 yang diduga tertunggak tersebut, namun dia belum mendapat kabar dari pembiayaan tersebut.

“Tunggakan itu uda saya bayar bang, namun kok mereka masih sewenah wenah ya?, Mohon lah bang bantu kami orang kampung ini, kok kayaknya diperlakukan tidak adil,” ungkap Adi

Menanggapi hal itu ketua DPD LSM Baris, berencana akan menyurati Presiden Jokowi beserta OJK, atas tindakan pembiayaan ini yang diduga sewena wena, bukan hanya itu, DPD LSM Baris akan melakukan pendampingan terhadap Adi untuk menemukan kepastian HUKUM, lewat upaya hukum dengan mengadukan Pelaku perampasan kenderaan tersebut, dan tidak menutup kemungkinan mengadukan pembiayaan tersebut juga.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini