Labuhanbatu-Sat narkoba Polres Labuhanbatu Benar benar menghabisi peredaran narkotika di wilayah Labuhanbatu raya, team personil Sat Narkoba kali ini berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu SH MH,
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan Sik MH, melalui Humas Polres Labuhanbatu AKP Murniati, Jumat (27/11) membenarkan jika personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di daerah Sei Berombang, Selasa 25 Nopember 2020 mulai pukul 06:00 Wib, yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH, didampingi Kanit 2 IPDA Tito Alhafezt STRK MH.
“Kecamatan Panai Hilir menjadi skala prioritas kedua setelah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dalam pemberantasan tindak pidana narkoba oleh Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dan untuk daerah Sei Berombang sudah ke 4 (empat) kalinya berhasil dilakukan grebek kampung narkoba,” jelas AKP Murniati.
Selain itu menurut Humas Polres Labuhanbatu, adapun tersangka yang berhasil diamankan pada penggerebekan kali ini sebanyak 4 (empat) Orang, antara lain berinisial JMU (26), JN (46), MS (40) serta AYS (32)
” Penangkapan berawal dari JMU, personil kita menyita barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip diduga berisi sabu 0,43 Gr, 1(satu) buah sekop terbuat dari pipet, dan dari pengkapan ini dikembangkan ke JN ibu dari 4 anak ini, personil kita juga menyita barang bukti 1 Plastik klip berisi kristal diduga sabu 0,21 Gr, 30 Plastik klip kosong, 1 buah sekop pipet, 1 buah panci aluminium tempat menyimpan sabu, serta bong,” jelas Humas
Kemudian dijelaskannya lagi dari penangkapan JN, derkembang ke MS, alias Sukur dan team mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi diduga sabu 0,28 Gr, 1 buah kotak rokok, 1 buah buku catatan tranasaksi narkotika, selanjutnya dari Sukur dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap AYS, yang berhasil diringkus dalam rumahnya saat tidur, dengan barang bukti 1 unit HP Samsung dan 1 buah plastik klip kosong.
“Adapun ke 4 tersangka adalah warga Sei Berombang, dan yang dua orang yaitu bernama MS, dan AYS, adalah residivis kasus yang sama pernah divonis 5 dan 1,5 tahun hukuman penjara, dari pemeriksaan MS, mengaku mampu menjual 10 Gram sabu setiap dua hari dengan keuntungan 1,5 jt sementara AYS, mengaku dalam sepekan 50 gram dengan keuntungan 2,5 jt,” tambah AKP Murniati
Untuk saat ini masih dilakukan pemeriksaan yang intensif terhadap AYS, untuk dapat dikembangkan seterusnya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Denni Pardosi)