Labuhanbatu Selatan-Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang berhasil ungkap kasus Pencurian Dengan Pemberatan (CURAT) yang terjadi di Jalan Jendral Ahmad Yani Pasar Impres Kotapinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbtu Selatan Sumateta Utara
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan Sik MH, melalui Kapolsek Kota Pinang Kompol Semeon Sembiring SH, Sabtu (10/10/2020) mengatakan Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang dipimpin oleh KANIT RESKRIM IPDA GUNAWAN SINURAT,SH,MH berhasil meringkus tersangka RN (21) dan AFH (18)
“Kedua tersangka yaitu RN (21) merupakan warga Jl Ahmad Riduan Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan rekannya AFH Alias ALDI merupakan warga JL Kala Pane Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan,” ungkapnya
Selain itu Kapolsek juga menceritakan kronologis singkat kasus tersebut, yang mana pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2020 sekira pkl 00.30 Wib telah terjadi pencurian barang-barang korban berupa 16 Tabung Gas Elpiji Ukuran 3 Kg, 1 Kotak Mie Lidi merek Cap Naga, 1 Kotak Mie Telor cap Singa, 1 Goni Cabe Merah sebanyak 15 Kg, 1 Goni Cabe Hijau sebanyak 10 Kg, 1 Goni bawang Merah sebanyak 30 Kg.
“Terdapat bekas congkelan pada pintu toko dan pintu toko dalam keadaan terbuka, Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.6.320.000,- kemudian membuat laporan pengaduan di Polsekta Kota Pinang,” jelasnya.
Dari hasil cek TKP, introgasi saksi-saksi dan lidik di lapangan, diketahui pelakunya berinisial RN dan rekannya AFH juga ZDS.
Selanjutnya pada hari Sabtu tgl 03 Oktober 2020 sekira pukul 15.00 Wib, TEKAB unit reskrim Polsekta Kota Pinang dipimpin oleh KANIT RESKRIM IPDA GUNAWAN SINURAT,SH,MH berhasil menangkap tersangka di Jalan Ahmad Riduan Kelurahan Kotapinang
“Dari hasil introgasi, diketahui bahwa tersangka melakukan pencurian tsb bersama-sama, masuk ke dalam toko Milik sdri SAMSIA BR TUPANG dengan cara mencongkel pintu dan selanjutnya pelaku mengambil barang-barang dari dalam toko,” katanya
Dan kini tersangka dan barang bukti di amankan di Mapolsek kota pinang berdasarkan LP / 164 / Res.1.8 / VIII / 2020 / SPKT / SU / LBS / SEKTA KOTA PINANG, tanggal 27 Agustus 2020, pelapor an. SAMSIA BR TUPANG, untuk proses hukum lebih lanjut. (Denni Pardosi)