Bawa Ganja, Dua Warga Tapteng Diringkus Sat Resnarkoba Polres Tapsel

1751
Warga
Kedua tersangka warga Tapteng usai diringkus Sat Resnarkoba Polres Tapsel
Tapanuli Selatan-Satuan Resnarkoba Polres Tapsel terus gencar memerangi narkoba, kali ini dua warga Tapteng diringkus Sat Resnarkoba Polres Tapsel saat membawa ganja, Kamis (1/10/2020) sekira pukul 23.00 WIB di Desa Garoga Kecamatan Batangtoru Kabupaten Tapsel.

Informasi yang berhasil dihimpun, Kapolres Tapanuli Selatan AKBP.Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP.Edi Sudrajat, SH dan Kasubbag Humas Ipda.Aszul Pane menyampaikan kedua warga Tapteng yang berhasil diringkus ini berkat informasi dari masyarakat.

Kedua orang warga Tapteng tersangka kasus narkoba ini yaiu L (24) pekerjaan wiraswasta warga Sidomulyo Kelurahan Lumut Kecamatan Lumut Kabupaten Tapanuli Tengah dan AAS (20) warga Lingkungan II Kelurahan Lumut Kecamatan Lumut Kabupaten Tapanuli Tengah yang kesehariannya bekerja sebagai nelayan.

Saat diringkus keduanya tak berkutik saat membawa barang haram tersebut.Petugas Sat Resnarkoba Polres Tapsel berhasil menyita barang bukti dari kedua tersangka yaitu 1 bungkus plastik warna hitam yang diduga berisikan ganja yang dibalut dengan kain seberat 400 Gram, 1 unit handphone merk vivo warna merah hitam, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna merah hitam dan 1 junit sepeda motor merk Honda Beat warna silver tanpa nomor Polisi.

Berdasarkan keterangan kedua tersangka kepada petugas bahwa ganja dibeli dari orang lain yang belum diketahui identitasnya.
Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan keduanya akan dijerat dengan UU.Narkotika nomor 35 tahun 2009.

(Saragih).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini