Labuhanbatu-Setidaknya 2 orang pengedar narkoba jenis sabu- sabu diringkus Tekab Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, dibawah komando Kanit Reskrim Ipda Ricardo Sirait, SH, dalam giat operasi Antik Toba 2023 sesuai surat telegram Kapolda Sumut nomor : 200/VI/OPS.1.3.2./2023, di tempat berbeda di Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara
Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu, Sik.,Mik, melalui Kapolsek Bilah Hilir Iptu Redi Sinulingga, SH, Kamis (15/06/2023) mengatakan keberhasilan Tekab Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, meringkus seorang residivis dari 2 terduga kasus narkoba berinisial MN alias Pak Cik (51) di Kelurahan Negeri Baru Bilah Hilir, kemudian pada waktu dan tempat yang berbeda juga berhasil meringkus berinisial M alias Santi (43) warga Sei Kasih Bilah Hilir.
“Pertama personil kita dari Tekab Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir berhasil meringkus residivis kasus narkoba berinisial MN alias Pak Cik (51). Pelaku kita tangkap dikediamannya, dan dari hasil penggeledahan badan pelaku di lokasi, kita menyita barang bukti narkoba jenis sabu – sabu yang diakui oleh pelaku barang haram itu miliknya,”kata Pjs Kapolsek Bilah Hilir Iptu Redi Sinulingga, menerangkan salah satu dari 2 terduga yang diringkus
Kemudian Pelaku di ringkus Tekab Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, bersama barang bukti narkoba jenis sabu dalam kemasan plastik klip transparan ukuran sedang berisikan 9 bungkus plastik klip kecil yang dibalut plastik warna merah muda. Masing- masing berisikan narkotika jenis sabu beserta 2 lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
“Dari saku sebelah kiri pelaku didapati 1 unit Hp android warna hitam dari atas tempat tidur kamar depan Tekab Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, menyita 2 buah alat hisap sabu (bong) dari kamar mandi rumah pelaku, saat kita interogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang bernama Awal, kemudian timb langsung memburu Awal, namun tidak kita temukan dan masih kita buru,” tambah Kapolsek
Kemudian Jelas Kapolsek Bilah Hilir, pagi sekira pukul 09:00 Wib, Tekab Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir berhasil kembali menangkap terduga pengedar narkoba jenis sabu di Dusun Sei Kasih Luar Desa Sei Kasih, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu, Pelaku merupakan seorang ibu rumah tangga berinisial M alias Santi (43) yang sudah lama menjalani profesi sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
“Pelaku sudah lama ditarget, namun cukup licin. Tim Satres Narkoba beberapa bulan lalu sudah pernah melakukan penggerebekan di rumah pelaku, tetapi tidak ditemukan barang bukti, kali ini Tekab Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, berhasil menggagalkan aksi pelaku, dan meringkusnya,” jelas Kapolsek lagi
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 17 paket kecil berisikan narkoba jenis sabu-sabu, 39 plastik putih transparan,1 buah kaca pirex, 1 buah potongan pipet berbentuk sekop, 1 buah jarum suntik, 2 batang rokok Surya, 1 buah Handphone Android Samsung berwarna coklat,1 buah dompet berisikan uang tunai sebesar Rp.3.853.000 dari atas meja hias disamping pelaku saat diamankan.