Medan- 1 tahun lebih laporan Esther Sitorus Eks Pandeta HKBP Imanuel Sei Berantas, Kel. Babura, Kec. Medan Sunggal, Kota Medan belum mendapat kepastian hukum. Laporan bernomor STTLP/1033/VI/2020/SUMUT/SPKT III itu sudah 1 tahun 5 bulan sepertinya di “peti kemaskan”.
“Sudah 1 Tahun 5 bulan laporan saya di Polda Sumatera Utara belum mendapat titik terang. Laporan itu menyangkut nama baik saya dan keluarga saya” ungkap Esther Sitorus Eks Pandeta HKBP Imanuel di seputaran Makopolda Sumut, Kamis (18/11/2021) lalu.
Akibat penghinaan yang dibuat oknum majelis HKBP Imanuel Sei Berantas, Pandeta Esther Sitorus di mutasi ke kantor distrik Medan-Aceh.
“Saya melaporkan Sintua J. Sihombing bersama 24 orang lainnya. Awalnya saya mengetahui dari Facebook, terdapat nama saya dan tulisan di karton yang menyudutkan saya, salah satunya tertulis “Tolak pandeta dukun ramal sesat di dunia gelap, ndak dibawa kemana jemaatmu”, sontak batin saya terkejut melihat postingan itu yang dibagikan di grub medsos HKBP.
Akibat tuduhan itu saya dimutasi dan tidak melayani lagi di gereja tersebut, tidak hanya sebatas itu, nama baik keluarga saya juga tercoreng, “terangnya.
Lanjutnya. “Postingan itu dibagikan oleh akun Facebook Daniel Rudy SS, memajangkan tulisan yang menghina saya ini. Gak mungkin saya berdukun, saya yang memberkati anak-anak mereka, saya pimpinan di gereja itu. Semua yang ditulis mereka itu sama sekali tidak benar, “katanya lagi.
“Ini Sintua Jhoni Sihombing terpidana dan dipecat, terbukti dia melakukan penganiayaan pendeta dan seorang ibu jemaat, “terangnya sambil menunjukan orang didalam Foto.
Pihaknya juga berharap kepada penegak hukum untuk mempercepat dan membuat terang menerang kasus penghinaan yang di alami Esther Sitorus Eks Pandeta HKBP Imanuel.
“Pencemaran nama baik ini melukai keluarga saya juga pekerjaan saya sebagai pandeta, maunya ini segera diselesaikan dan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilakukan ke persidangaan. Perlu diketahui ini perbuatan yang sangat mengerikan, fitnah lebih kejam dari pada pembunuhan, “Pungkasnya.
Hingga diterbitkan pemberitaan ini pihak Aparat Penegak Hukum belum dapat memberikan keterangan walaupun sudah dikonfirmasi. (As/Red)