Deli Serdang- Penghalangan terhadap profesi jurnalis kembali terjadi, kali ini dilakukan olah perangkat Desa Saentis Kecamatan Percut Sai Tuan Kabupaten Deli Serdang, saat pelaksanaan pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT), Jumat (13/8/2021).
Peristiwa yang tak pantas ini, ditunjukkan oleh oknum perangkat Desa Saentis Sulistyono Kaur Pembangunan dan Agus sebagai kepala Dusun 20, terhadap Junaidi Lubis seorang wartawan media online Jakartaobserver.com saat melakukan tugas peliputan.
Diceritakan Junaidi bahwa, dirinya mendapat penghalangan dari dua oknum perangkat Desa Saentis ketika hendak melakukan peliputan kegiatan pembagian BLT di Desa tersebut.
Kedua oknum perangkat desa Sulistyono dan Agus tidak memberi izin wartawan untuk melakukan peliputan meski wartwan telah menunjukkan indentitas diri dari media.
Ironisnya, perangkat desa itu malah mencurigai kalau kehadiran wartawan teroris yang sangat berbahaya. Alhasil, keduanya sempat terlibat debat, namun perangkat desa tatap tidak mengizinkan wartawan melakukan peliputan.
“Abg dari mana main masuk-masuk tanpa ijin mana KTA mu, Surat Tugasmu mana, kalau kau teroris mati kami semua disini kena Bom, sambil menanyakan surat tugas langsung mengatakan keluar jangan sampe semua warga disini marah samamu sambil memprovokasi warga, “ujar Junaidi menirukan ucapan perangkat desa tersebut.
Lanjutnya, bahkan Kadus 20 Agus juga mengatakan agar dirinya segera keluar.
Diketahui pembagian BLT tersebut tidak prokes karena tidak menerapkan 5M menjaga jarak, Memakai masker, Mencuci tangan, menghindari kerumunan, tidak bersalaman.
Atas kejadian itu, Junaidi mengaku tidak terima dan akan menempuh jalur hukum, sesuai UU Pers yang berlaku.”tindakan ini sudah bertentangan dengan UU Pers” katanya.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers.
Diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”
Dan Undang-Undang KIP no 14 tahun 2008 pasal 28 F.Setiap warga berhak dan memperoleh informasi menggunakan segala jenis media.Setiap penyelenggara negara yang menggunakan anggaran negara wajib membuka akses informasi. (HERI SEMBIRING)