Medan – Team Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil tangkap tangan seorang pria berinisial MR (41) warga Jl. Glugur Rimbun Kec. Pancur Batu Senin siang (19/10) lalu di Jl. Pondok Indah Desa Tanjung Anom Kec. Pancur Batu Kab. Deli Serdang. Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sabu.
Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak mengatakan, “penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di ditempat tersebut sering terjadi transaksi dan peredaran gelap narkoba. Informasi tersebut segera di tindaklanjuti team dengan melakukan penyelidikan ke lapangan, “katanya Rabu (21/10/2020).
Lanjutnya, “Saat penyelidikan tersebut, team melihat seorang pria dengan gerak gerik yang mencurigakan, sehingga langsung di berhentikan dan sewaktu diperiksa dari tersangka ditemukan di saku celana bagian belakang sebelah kiri 1 (satu) Paket kecil Shabu didalam Plastik Klip Transparan lalu diperlihatkan kembali kepada tersangka yang diakuinya sebagai miliknya untuk digunakan, namun sebelum dihisap sudah tertangkap petugas, selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke mako guna penyidikan lebih lanjut, “katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di Polsek Sunggal dan dipersangkakan dengan pasal 111 ayat (1) sub 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun ke atas. (Sahat/Red)